- KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
- Modus operandi dilakukan dengan mempersulit proses perizinan dan mewajibkan pemohon membayar biaya tambahan di kantor imigrasi wilayah.
- Pihak Kementerian Imipas diduga menerima aliran dana mencapai Rp145,5 miliar, termasuk Rp100 juta mingguan untuk Wamen Imipas nonaktif.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan modus dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) nonaktif Silmy Karim.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa WNA diduga dipersulit dalam mengurus izin tinggal. Selain itu, WNA yang menjadi pemohon izin juga dipaksa membayar uang tambahan.
"Diketahui bahwa WNA dalam melakukan pengurusan dokumen izin tinggal melalui biro jasa. Selanjutnya, biro jasa akan membantu pembayaran PNBP, verifikasi, hingga WNA mendapat izin tinggal," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
"Pada praktiknya, proses permohonan izin tinggal tersebut dipersulit dan selalu ditolak. Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat), agar permohonan tersebut diproses," tambah dia.
Setyo juga mengatakan sejumlah pihak di Kementerian Imipas diduga menerima uang senilai total Rp145,5 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara.
Uang tersebut dibagikan kepada sejumlah pihak di kementerian setiap Jumat. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) nonaktif Silmy Karim diduga menerima Rp100 juta setiap pekan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) nonaktif Silmy Karim.
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Penetapan tersangka ini disebut telah dilengkapi dengan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menyebut pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.