Jelang Vonis, Tim Advokasi Minta Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Dihentikan

Bangun Santoso

Senin, 08 Juni 2026 | 13:50 WIB
Jelang Vonis, Tim Advokasi Minta Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Dihentikan
Tim Advokasi untuk Demokrasi menyerahkan surat permohonan penghentian perkara kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6/2026). (Suara.com/Dinda Pramesti K)
  • Tim Advokasi untuk Demokrasi menyerahkan surat permohonan penghentian perkara penyiraman air keras Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta, Senin (8/6/2026).
  • Permohonan diajukan karena putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum di peradilan umum.
  • Tim hukum mendesak penghentian perkara sebelum vonis pengadilan militer dijatuhkan Rabu (10/6/2026) guna menjamin sistem peradilan pidana terpadu.

Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi menyerahkan surat permohonan penghentian perkara kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6/2026).

Langkah tersebut dilakukan menjelang pembacaan vonis kasus penyiraman air keras Andrie Yunus terhadap empat terdakwa yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (10/6/2026).

Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi, Dimas Bagus Arya, mengatakan permohonan penghentian perkara diajukan setelah keluarnya putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum kasus tersebut.

“Pagi hari ini kami menyerahkan surat permohonan penghentian perkara dengan alasan atau dengan argumentasi bahwa semenjak adanya putusan praperadilan nomor 62 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal konteks kasusnya Andrie Yunus, penyiraman air keras kepada Andrie Yunus,” kata Dimas di depan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Menurut dia, putusan praperadilan tersebut menguatkan argumentasi tim hukum bahwa penyelesaian perkara seharusnya dilakukan melalui mekanisme peradilan umum.

Kami kemudian melakukan upaya permohonan untuk melakukan penghentian perkara karena secara argumentasi seharusnya batal demi hukum,” ujarnya.

Dimas menyebut surat tersebut merupakan kali kedua yang disampaikan pihaknya kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Sebelumnya, tim hukum Andrie Yunus telah mengirimkan surat keberatan terkait proses persidangan yang sedang berjalan.

“Oleh karena itu, kami ini kali kedua kami menyerahkan surat kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Yang pertama waktu itu adalah surat yang berkaitan dengan keberatan, yang hari ini adalah surat permohonan penghentian perkara dengan argumentasi hasil praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan proses hukum yang terjadi dalam kasus Andrie Yunus,” katanya.

Selain menyerahkan surat permohonan penghentian perkara, Tim Advokasi untuk Demokrasi juga menerima sekitar 400 surat dukungan dari masyarakat sipil yang nantinya akan diberikan kepada Andrie Yunus.

Dimas mengatakan dukungan tersebut menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami juga menerima dari teman-teman solidaritas masyarakat sipil surat sebanyak 400 kurang lebih yang dituliskan oleh warga masyarakat dan juga teman-teman Andrie Yunus,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan LBH Jakarta, Nabil Hafizhurrahman, menegaskan bahwa permohonan penghentian perkara diajukan sebagai bagian dari upaya memastikan sistem peradilan pidana berjalan secara terpadu setelah adanya putusan praperadilan.

“Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum atau segala proses yang berkaitan dengan penyidikan, upaya paksa, dan lain-lain,” kata Nabil.

Ia menilai proses yang sedang berlangsung di peradilan militer seharussnya mempertimbangkan putusan tersebut.

“Apa yang kita lakukan hari ini adalah suatu kerangka sistem peradilan pidana terpadu, karena sudah ada putusan praperadilan yang memerintahkan yurisdiksi Polda Metro Jaya yang ujungnya adalah peradilan umum untuk melanjutkan proses perkara ini,” ujarnya.

Menurut Nabil, apabila barang bukti dalam perkara militer nantinya dimusnahkan atau dirampas negara melalui putusan pengadilan, hal itu berpotensi menghambat proses hukum yang masih berjalan di Polda Metro Jaya.

Karena itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi berharap Pengadilan Militer II-08 Jakarta segera merespons surat yang telah mereka serahkan sebelum pembacaan vonis dilakukan.

“Harapannya mungkin kami bisa mendapatkan jawaban dari pihak peradilan militer terkait dengan surat permohonan penghentian perkara ini dengan semua dalil dan argumentasi yang tadi sudah kami kemukakan,” pungkas Dimas.

Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi penegakan keadilan dalam kasus yang menimpa Andrie Yunus sekaligus mendorong reformasi sistem peradilan militer di Indonesia. (Reporter: Dinda Pramesti K)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Andrie Yunus dan Siswa Medan Jadi Bukti Peradilan Militer Gagal Beri Keadilan Korban

Kasus Andrie Yunus dan Siswa Medan Jadi Bukti Peradilan Militer Gagal Beri Keadilan Korban

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 08:02 WIB

Bawa Jasa Internasional ke Ruang Sidang, Pengacara Anggota BAIS Sebut Kliennya Bukan Kriminal Tulen

Bawa Jasa Internasional ke Ruang Sidang, Pengacara Anggota BAIS Sebut Kliennya Bukan Kriminal Tulen

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 15:07 WIB

Pleidoi Anggota BAIS: Siram Air Keras Itu Spontan, Tak Ada Niat Bikin Andrie Yunus Luka Berat

Pleidoi Anggota BAIS: Siram Air Keras Itu Spontan, Tak Ada Niat Bikin Andrie Yunus Luka Berat

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:18 WIB

Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terancam Musnah di Tangan Pengadilan Militer

Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terancam Musnah di Tangan Pengadilan Militer

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:50 WIB

Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus

Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:45 WIB

Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:06 WIB

Cuma Dituntut Ringan, Ternyata Ini Alasan di Balik Nasib 4 TNI Penyerang Andrie Yunus

Cuma Dituntut Ringan, Ternyata Ini Alasan di Balik Nasib 4 TNI Penyerang Andrie Yunus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:55 WIB

Terkini

Mendagri Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer Baru: Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Cuma Jadi Beban!

Mendagri Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer Baru: Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Cuma Jadi Beban!

News | Senin, 08 Juni 2026 | 14:02 WIB

Ngeri! Detik-detik Ledakan di Fatmawati Jaksel, Wajah Dua Pekerja Terluka

Ngeri! Detik-detik Ledakan di Fatmawati Jaksel, Wajah Dua Pekerja Terluka

News | Senin, 08 Juni 2026 | 13:57 WIB

Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN, Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman Listrik

Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN, Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman Listrik

News | Senin, 08 Juni 2026 | 13:56 WIB

Pemprov Jateng Raih WTP 15 Kali Beruntun, Bukti Nyata Akuntabilitas Anggaran

Pemprov Jateng Raih WTP 15 Kali Beruntun, Bukti Nyata Akuntabilitas Anggaran

News | Senin, 08 Juni 2026 | 13:48 WIB

Transjabodetabek Tak Mungkin Bertahan di Tarif Rp 3.500

Transjabodetabek Tak Mungkin Bertahan di Tarif Rp 3.500

News | Senin, 08 Juni 2026 | 13:47 WIB

Prabowo Didesak Segera Ganti Menteri Ekonomi Purbaya Yudhi Sadewa

Prabowo Didesak Segera Ganti Menteri Ekonomi Purbaya Yudhi Sadewa

News | Senin, 08 Juni 2026 | 13:37 WIB

Biar Hemat Gizi Terjamin, DPR Desak Dapur MBG Berbasis Sekolah

Biar Hemat Gizi Terjamin, DPR Desak Dapur MBG Berbasis Sekolah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 13:36 WIB

Wacana '98 Jilid 2' Dinilai Bisa Terjadi Jika Kepercayaan Publik Terus Merosot

Wacana '98 Jilid 2' Dinilai Bisa Terjadi Jika Kepercayaan Publik Terus Merosot

News | Senin, 08 Juni 2026 | 13:20 WIB

IRGC Luncurkan Operasi Nasr, Targetkan Pangkalan Udara Utama Israel

IRGC Luncurkan Operasi Nasr, Targetkan Pangkalan Udara Utama Israel

News | Senin, 08 Juni 2026 | 13:17 WIB

Nikel Indonesia Kuasai Pasar Global, Tapi Apakah Industrinya Sudah Berkelanjutan?

Nikel Indonesia Kuasai Pasar Global, Tapi Apakah Industrinya Sudah Berkelanjutan?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 13:17 WIB