- Komisi VIII DPR RI mendesak evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan dan pengasuhan anak di tempat penitipan anak Indonesia.
- Rapat di Jakarta melibatkan pemerintah dan keluarga korban guna membahas penanganan kasus kekerasan anak yang kian meningkat.
- DPR menuntut penguatan pengawasan serta standar pelayanan daycare sebagai upaya mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak kembali.
Suara.com - Komisi VIII DPR RI menilai kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sejumlah tempat penitipan anak (daycare) harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengasuhan dan perlindungan anak di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menegaskan keselamatan anak harus menjadi fokus utama dalam penanganan berbagai kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan daycare.
“Komisi VIII DPR RI memandang bahwa keselamatan dan perlindungan anak harus menjadi prioritas utama,” kata Singgih di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat yang menghadirkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Aris Adi Leksono, serta perwakilan keluarga korban dugaan kekerasan anak di daycare.
Menurut Singgih, meningkatnya laporan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak dalam beberapa waktu terakhir menimbulkan keprihatinan karena terjadi di lingkungan yang seharusnya memberikan rasa aman bagi anak-anak.

“Peristiwa-peristiwa tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam karena terjadi di ruang yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak tumbuh, belajar, dan mendapatkan pengasuhan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa anak-anak dan para ibu bekerja berhak mendapatkan layanan pengasuhan yang aman, berkualitas, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Hak tersebut, menurutnya, telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Singgih menilai sejumlah kasus yang terungkap menunjukkan masih adanya kelemahan dalam sistem perlindungan anak, mulai dari aspek pengawasan, standar pelayanan, kualitas dan kompetensi pengasuh, hingga mekanisme pencegahan serta penanganan ketika terjadi pelanggaran.
“Kondisi ini tidak boleh dianggap sebagai kasus yang berdiri sendiri, melainkan harus menjadi momentum untuk evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola layanan penitipan anak di Indonesia,” tuturnya.
Komisi VIII DPR berharap pembahasan bersama pemerintah, lembaga perlindungan anak, dan keluarga korban dapat menghasilkan langkah konkret untuk memperkuat pengawasan serta meningkatkan standar layanan daycare guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.