Drama Lahan Roa Malaka: Pihak S Bantah Tudingan Mafia, Singgung Status Tersangka Lawan

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Selasa, 09 Juni 2026 | 19:55 WIB
Drama Lahan Roa Malaka: Pihak S Bantah Tudingan Mafia, Singgung Status Tersangka Lawan
Ilustrasi sertifikat tanah
  • Kuasa hukum S membantah tuduhan pemalsuan sertifikat tanah di Roa Malaka yang dilayangkan oleh pihak ICS dan SR.
  • Penyidik menetapkan ICS dan SR sebagai tersangka atas laporan dugaan pengaduan palsu dan perusakan di tahun 2026.
  • Sertifikat hak guna bangunan milik S dinyatakan sah secara hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.

Suara.com - Pihak terlapor dugaan pemalsuan sertifikat tanah berinisial S angkat bicara terkait tuduhan pemalsuan sertifikat dan mafia tanah di Roa Malaka.

Kuasa hukum terlapor, Nurul Azmi, membeberkan kasus yang dialami kliennya. Ia membantah tudingan pemalsuan sertifikat dan mafia tanah oleh ICS dan SR yang dialamatkan kepada kliennya.

Azmi menuturkan, peristiwa ini bermula ketika S selaku kliennya mengirimkan surat pengaduan ke Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri.

Pengaduan itu ditindaklanjuti dengan penerbitan laporan polisi pada 4 Juli 2024 soal dugaan pemalsuan surat, penggelapan hak atas barang tidak bergerak, perusakan, serta memasuki pekarangan tanpa izin.

Setelah melalui proses penyidikan selama hampir dua tahun, penyidik menetapkan ICS dan SR sebagai tersangka pada 9 Maret 2026.

"Artinya, ada jangka waktu kurang lebih 2 tahun proses penegakan hukum tersebut berjalan sampai dengan penetapan tersangka," kata Azmi, dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).

Sementara itu, dalam perkara dugaan pengaduan palsu yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Oktober 2024, keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka pada 30 April 2026.

Terkait tuduhan pemalsuan sertifikat kepada kliennya, Azmi menegaskan, bahwa sertifikat hak guna bangunan yang diterbitkan atas nama kliennya pada tahun 2021.

Penerbitan itu merupakan produk Badan Pertanahan Nasional, sebagaimana SHGB No. 03137/Roa Malaka, dan SHGB tersebut diterbitkan berdasarkan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaaimana Putusan Nomor 551/Pdt.G/2018/PN Jkt.Brt Jo. Putusan Nomor 727/PDT/2019/PT DKI Jo. Putusan Nomor 3132 K/Pdt/2020.

Dalam putusan tersebut, tegas disebutkan bahwa kliennya, S adalah pihak yang mengusai dan menggunakan secara sah tanah bekas SHGB No. 714/Malaka, pada saat berlakunya Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 Jo. Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1979, sehingga berhak untuk diberikan Hak Baru Atas Tanah Bekas SHGB No. 714/Malaka.

Jadi, tuduhan pemalsuan sertifikat oleh ICS dan SR terhadap kliennya dinilai mengada-ngada dan mengarah kepada perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik.

Azmi juga menerangkan bahwa dalam putusan inkracht tersebut, Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak Nomor 18 Tanggal 24 Maret 2015 yang selama ini dijadikan dasar oleh ICS dan SR untuk melakukan klaim kepemilikan terhadap tanah dan bangunan bekas SHGB No. 714/Malaka, telah dinyatakan batal demi hukum.

Oleh karenanya, secara hukum ICS dan SR tidak memiliki hubungan hukum dengan tanah dan bangunan bekas SHGB No. 714/Malaka.

Mengacu hal tersebut, sudah tepat apabila Bareskrim Mabes Polri tidak menindaklanjuti laporan yang ICS dan SR buat.

Sebab, Azmi menilai, akan menjadi aneh jika Bareskrim Mabes Polri memproses lebih lanjut laporan ICS dan SR yang nyata-nyata tidak memiliki hubungan hukum dan legal standing untuk mempersoalkan tanah dan bangunan bekas SHGB No. 714/Malaka.

Azmi menuturkan, jika ICS dan SR merupakan orang yang dahulu melakukan penyerobotan sebidang tanah dan bangunan bekas SHGB No.714/Malaka (sekarang SHGB No. 03137/Roa Malaka), sebabnya, S melaporkan keduanya terlebih dahulu ke Bareskrim Mabes Polri.

Penyerobotan yang dilakukan oleh ICS dan SR dilakukan setelah mereka berdua kalah dalam gugatan yang diajukan mereka berdua terhadap S di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Jadi, mereka yang menggugat, mereka yang kalah tetapi mereka pula yang melakukan penyerobotan setelah dinyatakan kalah oleh Pengadilan. Oleh karenanya, sangat aneh tuduhan mafia tanah justru dituduhkan kepada Klien saya,” ujarnya.

Terkait kabar jika SR jatuh sakit akibat peristiwa ini, kata Azmi, kliennya menyatakan turut prihatin.

“Kami mendukung penuh Langkah kepolisian untuk menuntaskan perkara ini hingga ke meja pengadilan demi tegaknya kepastian hukum dan perlindungan terhadap warga Masyarakat kecil seperti klien kami,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, ICS dan SR, menjadi tersangka saat usai melaporkan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang dialaminya. Buntutnya, kesehatan SR justru menurun akibat status hukum yang menjeratnya.

SR dikabarkan sempat harus dilarikan ke rumah sakit saat hendak menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Lawan Gugatan Perkumpulan Lyceum, KDM Tegaskan Pertahankan Aset Negara Harga Mati

Lawan Gugatan Perkumpulan Lyceum, KDM Tegaskan Pertahankan Aset Negara Harga Mati

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:05 WIB

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang

Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:16 WIB

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:17 WIB

KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok di Kasus Suap Lahan

KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok di Kasus Suap Lahan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 12:17 WIB

DPR Ingatkan Pemerintah: Sengketa Lahan Tanah Abang Harus Tuntas Sebelum Bangun Rusun Subsidi

DPR Ingatkan Pemerintah: Sengketa Lahan Tanah Abang Harus Tuntas Sebelum Bangun Rusun Subsidi

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:44 WIB

Terkini

Menkes Budi Buru-buru Tinggalkan Rapat DPR Usai Pimpinan Dapat WA, Sampai Diminta Hindari Wartawan

Menkes Budi Buru-buru Tinggalkan Rapat DPR Usai Pimpinan Dapat WA, Sampai Diminta Hindari Wartawan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:47 WIB

Kemenkes Pasok Pakar Gizi ke BGN, Nanik: MBG Fokus Kualitas Bukan Kuantitas!

Kemenkes Pasok Pakar Gizi ke BGN, Nanik: MBG Fokus Kualitas Bukan Kuantitas!

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:43 WIB

Detik-detik Penumpang Transjakarta Kejang dan Muntah di Bus, Evakuasi Berlangsung Dramatis

Detik-detik Penumpang Transjakarta Kejang dan Muntah di Bus, Evakuasi Berlangsung Dramatis

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:35 WIB

Ngeri! Ikrar Nusa Bhakti Duga Proyek MBG Jadi Bancakan Dana Pemilu 2029

Ngeri! Ikrar Nusa Bhakti Duga Proyek MBG Jadi Bancakan Dana Pemilu 2029

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:34 WIB

Rincian Jatah Korupsi di Muara Enim: Bupati 5 Persen, Kadis 3 Persen, Sisanya Buat PPK

Rincian Jatah Korupsi di Muara Enim: Bupati 5 Persen, Kadis 3 Persen, Sisanya Buat PPK

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:31 WIB

Nama Disebut di Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Untuk Sikat Para Pemfitnah

Nama Disebut di Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Untuk Sikat Para Pemfitnah

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:49 WIB

Siap-siap! Polri Buka Peluang Lulusan Paket C Ikut Seleksi Anggota, Ini Alasannya

Siap-siap! Polri Buka Peluang Lulusan Paket C Ikut Seleksi Anggota, Ini Alasannya

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:42 WIB

Roy Suryo Serang Balik! Polisikan Rismon Sianipar dan Lechumanan Terkait Keterangan Palsu dan Fitnah

Roy Suryo Serang Balik! Polisikan Rismon Sianipar dan Lechumanan Terkait Keterangan Palsu dan Fitnah

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:35 WIB

Afiliasi Politik di Dapur MBG Jadi Sorotan, YLKI Desak BGN Buka Data Pengelola SPPG

Afiliasi Politik di Dapur MBG Jadi Sorotan, YLKI Desak BGN Buka Data Pengelola SPPG

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:27 WIB

Ortu Bongkar Fakta Horor Daycare Little Aresha, Anak Dipaksa Tidur di Lantai Hingga Alami PTSD Berat

Ortu Bongkar Fakta Horor Daycare Little Aresha, Anak Dipaksa Tidur di Lantai Hingga Alami PTSD Berat

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:27 WIB