Drama Lahan Roa Malaka: Pihak S Bantah Tudingan Mafia, Singgung Status Tersangka Lawan

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Selasa, 09 Juni 2026 | 19:55 WIB
Drama Lahan Roa Malaka: Pihak S Bantah Tudingan Mafia, Singgung Status Tersangka Lawan
Ilustrasi sertifikat tanah
baca 10 detik
  • Kuasa hukum S membantah tuduhan pemalsuan sertifikat tanah di Roa Malaka yang dilayangkan oleh pihak ICS dan SR.
  • Penyidik menetapkan ICS dan SR sebagai tersangka atas laporan dugaan pengaduan palsu dan perusakan di tahun 2026.
  • Sertifikat hak guna bangunan milik S dinyatakan sah secara hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.

Suara.com - Pihak terlapor dugaan pemalsuan sertifikat tanah berinisial S angkat bicara terkait tuduhan pemalsuan sertifikat dan mafia tanah di Roa Malaka.

Kuasa hukum terlapor, Nurul Azmi, membeberkan kasus yang dialami kliennya. Ia membantah tudingan pemalsuan sertifikat dan mafia tanah oleh ICS dan SR yang dialamatkan kepada kliennya.

Azmi menuturkan, peristiwa ini bermula ketika S selaku kliennya mengirimkan surat pengaduan ke Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri.

Pengaduan itu ditindaklanjuti dengan penerbitan laporan polisi pada 4 Juli 2024 soal dugaan pemalsuan surat, penggelapan hak atas barang tidak bergerak, perusakan, serta memasuki pekarangan tanpa izin.

Setelah melalui proses penyidikan selama hampir dua tahun, penyidik menetapkan ICS dan SR sebagai tersangka pada 9 Maret 2026.

"Artinya, ada jangka waktu kurang lebih 2 tahun proses penegakan hukum tersebut berjalan sampai dengan penetapan tersangka," kata Azmi, dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).

Sementara itu, dalam perkara dugaan pengaduan palsu yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Oktober 2024, keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka pada 30 April 2026.

Terkait tuduhan pemalsuan sertifikat kepada kliennya, Azmi menegaskan, bahwa sertifikat hak guna bangunan yang diterbitkan atas nama kliennya pada tahun 2021.

Penerbitan itu merupakan produk Badan Pertanahan Nasional, sebagaimana SHGB No. 03137/Roa Malaka, dan SHGB tersebut diterbitkan berdasarkan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaaimana Putusan Nomor 551/Pdt.G/2018/PN Jkt.Brt Jo. Putusan Nomor 727/PDT/2019/PT DKI Jo. Putusan Nomor 3132 K/Pdt/2020.

baca juga

Dalam putusan tersebut, tegas disebutkan bahwa kliennya, S adalah pihak yang mengusai dan menggunakan secara sah tanah bekas SHGB No. 714/Malaka, pada saat berlakunya Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 Jo. Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1979, sehingga berhak untuk diberikan Hak Baru Atas Tanah Bekas SHGB No. 714/Malaka.

Jadi, tuduhan pemalsuan sertifikat oleh ICS dan SR terhadap kliennya dinilai mengada-ngada dan mengarah kepada perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik.

Azmi juga menerangkan bahwa dalam putusan inkracht tersebut, Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak Nomor 18 Tanggal 24 Maret 2015 yang selama ini dijadikan dasar oleh ICS dan SR untuk melakukan klaim kepemilikan terhadap tanah dan bangunan bekas SHGB No. 714/Malaka, telah dinyatakan batal demi hukum.

Oleh karenanya, secara hukum ICS dan SR tidak memiliki hubungan hukum dengan tanah dan bangunan bekas SHGB No. 714/Malaka.

Mengacu hal tersebut, sudah tepat apabila Bareskrim Mabes Polri tidak menindaklanjuti laporan yang ICS dan SR buat.

Sebab, Azmi menilai, akan menjadi aneh jika Bareskrim Mabes Polri memproses lebih lanjut laporan ICS dan SR yang nyata-nyata tidak memiliki hubungan hukum dan legal standing untuk mempersoalkan tanah dan bangunan bekas SHGB No. 714/Malaka.

Azmi menuturkan, jika ICS dan SR merupakan orang yang dahulu melakukan penyerobotan sebidang tanah dan bangunan bekas SHGB No.714/Malaka (sekarang SHGB No. 03137/Roa Malaka), sebabnya, S melaporkan keduanya terlebih dahulu ke Bareskrim Mabes Polri.

Penyerobotan yang dilakukan oleh ICS dan SR dilakukan setelah mereka berdua kalah dalam gugatan yang diajukan mereka berdua terhadap S di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Jadi, mereka yang menggugat, mereka yang kalah tetapi mereka pula yang melakukan penyerobotan setelah dinyatakan kalah oleh Pengadilan. Oleh karenanya, sangat aneh tuduhan mafia tanah justru dituduhkan kepada Klien saya,” ujarnya.

Terkait kabar jika SR jatuh sakit akibat peristiwa ini, kata Azmi, kliennya menyatakan turut prihatin.

“Kami mendukung penuh Langkah kepolisian untuk menuntaskan perkara ini hingga ke meja pengadilan demi tegaknya kepastian hukum dan perlindungan terhadap warga Masyarakat kecil seperti klien kami,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, ICS dan SR, menjadi tersangka saat usai melaporkan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang dialaminya. Buntutnya, kesehatan SR justru menurun akibat status hukum yang menjeratnya.

SR dikabarkan sempat harus dilarikan ke rumah sakit saat hendak menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Lawan Gugatan Perkumpulan Lyceum, KDM Tegaskan Pertahankan Aset Negara Harga Mati

Lawan Gugatan Perkumpulan Lyceum, KDM Tegaskan Pertahankan Aset Negara Harga Mati

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:05 WIB

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang

Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:16 WIB

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:17 WIB

KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok di Kasus Suap Lahan

KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok di Kasus Suap Lahan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 12:17 WIB

DPR Ingatkan Pemerintah: Sengketa Lahan Tanah Abang Harus Tuntas Sebelum Bangun Rusun Subsidi

DPR Ingatkan Pemerintah: Sengketa Lahan Tanah Abang Harus Tuntas Sebelum Bangun Rusun Subsidi

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:44 WIB

Terkini

Bobotoh Serbu Seoul, Marc Klok: Hormat Setinggi-tingginya, Kami Membawa Nama Indonesia

Bobotoh Serbu Seoul, Marc Klok: Hormat Setinggi-tingginya, Kami Membawa Nama Indonesia

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 08:07 WIB

Kabut Asap Kiriman dari Selatan Diklaim Perburuk Kualitas Udara di Riau

Kabut Asap Kiriman dari Selatan Diklaim Perburuk Kualitas Udara di Riau

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 08:06 WIB

Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Investor Soroti Kepastian Investasi Indonesia

Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Investor Soroti Kepastian Investasi Indonesia

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 08:01 WIB

Petualangan ke Dunia Tanpa Titik Akhir di Buku Princess, Bajak Laut & Alien

Petualangan ke Dunia Tanpa Titik Akhir di Buku Princess, Bajak Laut & Alien

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 08:00 WIB

Jawa Tengah Jadi Tujuan Investasi Global, Investor Dubai Incar Proyek Mini Refinery Senilai Rp5 T

Jawa Tengah Jadi Tujuan Investasi Global, Investor Dubai Incar Proyek Mini Refinery Senilai Rp5 T

News | Rabu, 16 September 2026 | 07:59 WIB

4 Tablet 4G Murah dengan Performa Kencang dan Baterai Awet yang Bisa Dipilih

4 Tablet 4G Murah dengan Performa Kencang dan Baterai Awet yang Bisa Dipilih

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 07:48 WIB

Scam Sudah Jadi Industri, OJK Dorong Sistem Anti-Penipuan Terintegrasi

Scam Sudah Jadi Industri, OJK Dorong Sistem Anti-Penipuan Terintegrasi

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 07:43 WIB

5 Perbedaan Masker Peel Off dan Wash Off untuk Wajah yang Perlu Diketahui

5 Perbedaan Masker Peel Off dan Wash Off untuk Wajah yang Perlu Diketahui

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 07:40 WIB

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Makin Parah: 40 Wilayah Malaysia Berstatus Tidak Sehat

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Makin Parah: 40 Wilayah Malaysia Berstatus Tidak Sehat

News | Rabu, 16 September 2026 | 07:30 WIB

Jenazah Tim Medis KMP Virgo 8 Akhirnya Dipulangkan ke Madura

Jenazah Tim Medis KMP Virgo 8 Akhirnya Dipulangkan ke Madura

Jatim | Rabu, 16 September 2026 | 07:26 WIB

×