Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Bangun Santoso

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
Advokat Otto Hasibuan menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). [ANTARA FOTO/Fauzan/YU]
baca 10 detik
  • Tiga perwakilan masyarakat menggugat Otto Hasibuan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Juni 2026 terkait rangkap jabatan.
  • Gugatan menuntut kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pimpinan organisasi advokat merangkap status sebagai pejabat negara tersebut.
  • Penggugat mendesak Presiden Prabowo mengambil langkah administratif tegas untuk menjaga independensi serta supremasi hukum dalam jajaran pemerintahan Indonesia.

Suara.com - Gelombang keberatan masyarakat terhadap rangkap jabatan di jajaran kabinet pemerintahan baru mulai bergulir ke ranah hukum.

Advokat senior, Otto Hasibuan, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), resmi menjadi objek gugatan warga negara atau citizen lawsuit.

Gugatan ini dilayangkan oleh tiga perwakilan masyarakat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (9/6/2026) hari ini.

Tiga penggugat yang mengatasnamakan kepentingan publik tersebut terdiri dari berbagai latar belakang profesi.

Mereka adalah Andi M Ashari Makkasau, S.H., M.H., yang merupakan seorang advokat aktif, serta dua orang mahasiswa yakni Ilham Pransetyo dan Iskan Habibi.

Materi gugatan ini adalah status ganda Otto Hasibuan yang masih menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) di tengah tugasnya sebagai pejabat negara.

Dalam berkas gugatannya, para penggugat mendesak agar Otto Hasibuan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait integritas penyelenggara negara.

Mereka merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU-XX/2022 dan nomor 183-PUU-XXII/2024.

Putusan tersebut secara spesifik mengatur mengenai larangan perangkapan jabatan bagi pimpinan organisasi advokat ketika mereka mengemban status sebagai Pejabat Negara.

baca juga

Berdasarkan pertimbangan MK, pimpinan organisasi advokat memiliki kewajiban mutlak untuk non-aktif dari jabatannya demi menjaga independensi profesi.

“Kami meminta Presiden Prabowo juga menerbitkan kebijakan atau regulasi yang mewajibkan Prof Otto Hasibuan untuk tidak merangkap jabatan secara bersamaan sebagai penyelenggara negara yakni Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dan Pimpinan Organisasi Advokat,” jelas penggugat Andi M Ashari Makkasau dalam keterangannya.

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan.

Andi M Ashari Makkasau menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang kekuasaan tertinggi harus mengambil sikap tegas.

Jika regulasi mengenai larangan rangkap jabatan tersebut tidak segera diterbitkan atau dipatuhi, penggugat meminta agar Presiden mengambil langkah administratif yang lebih drastis terhadap posisi Otto Hasibuan di kementerian.

Menonaktifkan Otto Hasibuan sebagai penyelenggara negara yakni Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia,” ucap dia.

Ketegasan ini dinilai krusial karena menyangkut kepatuhan terhadap supremasi hukum di Indonesia.

Menurut penggugat, selama ini Otto Hasibuan dianggap tidak menunjukkan iktikad untuk mentaati putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah bersifat final dan mengikat.

Perangkapan jabatan ini dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik kepentingan antara peran sebagai pembantu presiden dan peran sebagai pemimpin organisasi profesi hukum yang seharusnya independen.

“Menyatakan bahwa tindakan Otto Hasibuan tidak mentaati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 pada pokoknya menyatakan pimpinan organisasi advokat dibatasi paling lama 2 (dua) periode" dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183/PUU-XXIW2024 mewajibkan pimpinan organisasi advokat melepaskan jabatannya saat diangkat sebagai pejabat negara demi menjaga independensi profesi advokat,” pungkas penggugat.

Gugatan citizen lawsuit ini tidak hanya menyasar Otto Hasibuan secara pribadi. Tiga perwakilan masyarakat tersebut juga menarik sejumlah pejabat tinggi negara sebagai pihak tergugat.

Di antaranya adalah Presiden Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Imipas) Yusril Ihza Mahendra, serta Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Keterlibatan para menteri koordinator dan menteri teknis ini didasari pada tanggung jawab pengawasan dan manajerial di lingkungan kementerian terkait.

Fenomena gugatan terhadap Otto Hasibuan ini ternyata bukan yang pertama kali terjadi dalam pekan yang sama.

Sebelumnya, pada Senin, 8 Juni 2026, sebanyak tujuh advokat yang tergabung sebagai anggota aktif DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Balikpapan juga telah mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Gugatan di Balikpapan tersebut diajukan melalui Kuasa Hukum dari Kantor Lembaga Kajian & Advokasi Hukum (LKAH) Kharisma Insan Cita.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

RUU Advokat Dibahas, Usulan Dewan Pengawas hingga Standar Nasional Jadi Sorotan DPR

RUU Advokat Dibahas, Usulan Dewan Pengawas hingga Standar Nasional Jadi Sorotan DPR

News | Senin, 20 April 2026 | 17:17 WIB

Diduga Hasut dan Provokasi Terkait Video JK, Ade Armando dan Permadi Arya Dilaporkan ke Polisi

Diduga Hasut dan Provokasi Terkait Video JK, Ade Armando dan Permadi Arya Dilaporkan ke Polisi

News | Senin, 20 April 2026 | 15:01 WIB

Ketua Umum Peradi Profesional Pimpin Pengukuhan Guru Besar Hukum Kepailitan di Universitas Jayabaya

Ketua Umum Peradi Profesional Pimpin Pengukuhan Guru Besar Hukum Kepailitan di Universitas Jayabaya

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:05 WIB

Gebrakan Pablo Benua: Donasi Rp1 Miliar untuk Bangun Sekolah Hukum di Indonesia Timur

Gebrakan Pablo Benua: Donasi Rp1 Miliar untuk Bangun Sekolah Hukum di Indonesia Timur

Entertainment | Selasa, 14 April 2026 | 17:41 WIB

Peradi Profesional Resmi Dideklarasikan, Santuni 1.250 Anak Yatim di Jakarta

Peradi Profesional Resmi Dideklarasikan, Santuni 1.250 Anak Yatim di Jakarta

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 16:00 WIB

Terkini

Berapa Honor Manggung Juicy Luicy? Viral usai Batal Tampil gara-gara Masalah Bagasi

Berapa Honor Manggung Juicy Luicy? Viral usai Batal Tampil gara-gara Masalah Bagasi

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 12:10 WIB

Edarkan Narkoba Buat Modal Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Edarkan Narkoba Buat Modal Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 12:09 WIB

Iran Siapkan 7 Syarat Ketat ke AS Sebelum Membuka Kembali Jalur Pelayaran Selat Hormuz

Iran Siapkan 7 Syarat Ketat ke AS Sebelum Membuka Kembali Jalur Pelayaran Selat Hormuz

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:07 WIB

Polisi Bekukan Rekening Jaringan Penyelundupan Narkoba Pilot Malaysia Airlines di Bandara Soetta

Polisi Bekukan Rekening Jaringan Penyelundupan Narkoba Pilot Malaysia Airlines di Bandara Soetta

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:05 WIB

MotoGP Mandalika 2026 Target Rp5 Triliun, Intip Kesiapan Sirkuit dan Teknologi di Baliknya

MotoGP Mandalika 2026 Target Rp5 Triliun, Intip Kesiapan Sirkuit dan Teknologi di Baliknya

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 12:02 WIB

Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan

Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan

Malang | Minggu, 13 September 2026 | 12:01 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Masih Berlanjut, Tim SAR Gabungan Menyisir Lewat Laut, Darat, dan Udara

Pencarian 5 Jurnalis Masih Berlanjut, Tim SAR Gabungan Menyisir Lewat Laut, Darat, dan Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 11:57 WIB

Sinyal Darurat di Laut Jawa: Tim SAR Sisir Titik Koordinat Terakhir Kapal Virgo Transport 8

Sinyal Darurat di Laut Jawa: Tim SAR Sisir Titik Koordinat Terakhir Kapal Virgo Transport 8

News | Minggu, 13 September 2026 | 11:56 WIB

Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas

Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas

Lampung | Minggu, 13 September 2026 | 11:56 WIB

Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis

Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 11:55 WIB

×