Uang Pengganti Membengkak Jadi Rp13,4 Triliun, Kerry Riza Tak Terima dan Ajukan Kasasi

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Rabu, 10 Juni 2026 | 16:21 WIB
Uang Pengganti Membengkak Jadi Rp13,4 Triliun, Kerry Riza Tak Terima dan Ajukan Kasasi
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhammad Kerry Adrianto. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Kerry Adrianto, akan mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta.
  • Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman uang pengganti Kerry dari Rp2,9 triliun menjadi sekitar Rp13,4 triliun.
  • Kuasa hukum menilai putusan tersebut keliru karena mengabaikan keterangan saksi kunci, pendapat para ahli, dan eksaminasi hukum.

Suara.com - Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto, menyatakan bakal mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Dalam putusannya banding di PT Jakarta, Kerry justru diperberat hukuman berupa uang pengganti menjadi sekitar Rp13,4 triliun dari sebelumnya Rp2,9 triliun.

"Tadi saya sudah ngomong bisik-bisik sama Kerry. Dia akan pikir-pikir untuk masih ada lagi upaya hukum kasasi," kata kuasa hukum Kerry Riza, Patra M Zen di PT Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Patra mengatakan, langkah hukum tersebut dilakukan lantaran pertimbangan putusan majelis hakim PT Jakarta dinilai keliru. Patra menegaskan, pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan bagi kliennya.

"Karena tegas, jelas, kasat mata apa yang menjadi pertimbangan majelis itu ya keliru, khilaf. Oleh karena itu, saya hanya ingin menyampaikan satu kalimat, aluta continua, perjuangan terus berlanjut," kata dia.

"Mudah-mudahan kita semua bisa melihat pada akhirnya nanti Pak Kerry akan diberikan keadilan," jelasnya.

Patra juga menyatakan, sejak awal tidak menaruh harapan besar terhadap proses pemeriksaan di tingkat banding karena menilai majelis hakim tidak sungguh-sungguh menggali fakta dan mencari kebenaran materiil.

Hal ini lantaran majelis hakim tidak memanggil saksi Irawan Prakoso yang merupakan saksi kunci perkara tersebut dalam proses persidangan. Padahal, ketua majelis hakim sebelumnya telah menetapkan untuk memanggil Irawan Prakoso, tetapi penetapan tersebut kemudian diralat.

Terlebih, dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim PT Jakarta menyebut nama Irawan Prakoso.

baca juga

"Dalam pertimbangan putusan, tadi kita dengar nama Iwan Prakoso disebut lagi oleh majelis yang sama ini, yang meralat penetapannya sendiri. Mestinya kalau memang majelis hakim pengadilan tinggi itu mau dari awal ya mencari kebenaran materiil, kenapa tidak didengarkan keterangan saksi yang kami ajukan?,” ucap Patra.

Patra juga menilai, jika majelis hakim PT Jakarta kerap memotong keterangan yang disampaikan saksi dalam proses persidangan banding.

Sebabnya, ia menilai jika pemeriksaan perkara di persidangan hanya sekadar basa-basi atau proforma untuk menjalankan KUHAP baru.

"Jadi, sejak awal kami sudah berfirasat ini majelis hakim ini hanya proforma ini. Proforma artinya ya sudah kita periksa sidang ulangan, KUHAP baru, tetapi tidak dengan sungguh-sungguh ingin mencari kebenaran materiil," katanya.

Tak hanya itu, Patra M Zen juga menilai majelis hakim banding juga dianggap mengabaikan hasil eksaminasi putusan Kerry Riza yang dilakukan puluhan ahli dan guru besar hukum dari berbagai universitas.

Bahkan, majelis hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan sembilan ahli yang diajukan pihaknya di persidangan, mulai dari guru besar hukum pidana Universitas Indonesia Prof. Dr. Topo Santoso, hingga guru besar eknomi-bisnis Universitas Indonesia Prof. RhenaldKasali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vadel Badjideh Bakal Kasasi? Hukuman Bisa Berkurang atau Bertambah Lagi

Vadel Badjideh Bakal Kasasi? Hukuman Bisa Berkurang atau Bertambah Lagi

Entertainment | Sabtu, 08 November 2025 | 12:30 WIB

Telak, Logika Hakim Patahkan Dalil Vadel Badjideh Minta Dihukum Ringan di Kasus Aborsi

Telak, Logika Hakim Patahkan Dalil Vadel Badjideh Minta Dihukum Ringan di Kasus Aborsi

Entertainment | Sabtu, 08 November 2025 | 11:20 WIB

LM Aborsi 2 Kali, Pertimbangan Hakim Perberat Hukuman Vadel Badjideh Jadi 12 Tahun

LM Aborsi 2 Kali, Pertimbangan Hakim Perberat Hukuman Vadel Badjideh Jadi 12 Tahun

Entertainment | Sabtu, 08 November 2025 | 10:27 WIB

Terseret Kasus Ekspor CPO, Dua Raksasa Sawit Bayar Uang Pengganti Triliunan dengan Cara Dicicil!

Terseret Kasus Ekspor CPO, Dua Raksasa Sawit Bayar Uang Pengganti Triliunan dengan Cara Dicicil!

News | Kamis, 06 November 2025 | 08:37 WIB

Terkini

Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih

Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih

Health | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:54 WIB

Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat,  Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional

Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:50 WIB

Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026

Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026

Bola | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:42 WIB

Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah

Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:34 WIB

Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi

Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:31 WIB

MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan

MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:07 WIB

Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap

Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:38 WIB

Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta

Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta

Jatim | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:30 WIB

Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal

Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal

Sumbar | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:24 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda

Lampung | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:19 WIB

×