Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim

Muhamad Yasir

Jum'at, 12 Juni 2026 | 06:58 WIB
Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memimpin sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz]
baca 10 detik
  • Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis ringan kepada empat anggota TNI pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
  • Koalisi Masyarakat Sipil menilai putusan tersebut tidak adil, mengabaikan prinsip peradilan, dan memperkuat praktik impunitas di Indonesia.
  • Koalisi mendesak Polri melanjutkan penyidikan kasus ini serta meminta Mahkamah Konstitusi segera memutus uji materi Undang-Undang Peradilan Militer.

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil menilai putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat anggota BAIS TNI pelaku penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, justru memperkuat praktik impunitas dan menjadi cermin menguatnya remiliterisasi di Indonesia.

Dalam pernyataan resminya, Kamis (11/6/2026), koalisi menyebut vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa tidak sebanding dengan dampak yang dialami korban.

Mereka bahkan menyebut persidangan tersebut lebih menyerupai "peradilan sandiwara" atau mock trial ketimbang proses pencarian keadilan.

"Vonis terhadap terdakwa yang dijatuhkan tidak setimpal dengan akibat yang harus ditanggung oleh korban yang menjadikan persidangan pengadilan militer dalam kasus Andrie Yunus lebih merupakan peradilan sandiwara (mock trial) yang mengabaikan prinsip fair trial, independen dan imparsial," kata Julius Ibrani mewakili Koalisi Masyarakat Sipil.

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman kepada empat personel TNI yang terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Sersan Dua Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum dua tahun enam bulan penjara serta pemecatan.

Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara dan Letnan Satu Sami Lakka satu tahun enam bulan penjara.

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz]
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz]

Koalisi menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menjadikan pengakuan kesalahan, penyesalan, serta permintaan maaf para terdakwa kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, masyarakat Indonesia, dan korban sebagai faktor yang meringankan hukuman.

Menurut mereka, konstruksi putusan tersebut menunjukkan kecenderungan peradilan militer lebih mengutamakan kepentingan institusi ketimbang keadilan bagi korban.

baca juga

"Sesuai dengan prediksi kami dimana pengadilan militer mengutamakan sisi kepentingan militer dibandingkan dengan kepentingan keadilan korban," ujar Julius.

Koalisi juga mengkritik pernyataan majelis hakim yang menyebut ketidakhadiran Andrie Yunus dalam persidangan sebagai bentuk pengabaian kewajiban hukum serta tindakan yang merendahkan wibawa pengadilan.

Menurut mereka, sikap Andrie Yunus sebagai pembela hak asasi manusia justru dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

"Posisi dan sikap yang dilakukan oleh Andrie Yunus dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan, sehingga vonis tersebut membuktikan stigma negatif peradilan militer," kata Julius.

Tak hanya itu, koalisi menilai perintah majelis hakim untuk memusnahkan barang bukti dalam perkara tersebut berpotensi menghambat proses penegakan hukum yang masih berjalan di jalur lain.

"Perintah pengadilan militer untuk memusnahkan barang bukti merupakan upaya peradilan militer yang dengan sengaja menghalangi, mengintervensi, atau menggagalkan (obstruction of justice) proses penegakan hukum," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Militer Perintahkan Video dan Tumbler Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan

Hakim Militer Perintahkan Video dan Tumbler Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:18 WIB

Ketidakhadiran Andrie Yunus di Sidang Berujung Kritik Hakim: Dinilai Lecehkan Pengadilan

Ketidakhadiran Andrie Yunus di Sidang Berujung Kritik Hakim: Dinilai Lecehkan Pengadilan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:59 WIB

Dipecat dari TNI, Hakim Sebut Dua Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus Khianati Rakyat

Dipecat dari TNI, Hakim Sebut Dua Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus Khianati Rakyat

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:39 WIB

Terkini

Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi

Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi

Malang | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:53 WIB

Donald Trump Klaim AS Punya Cukup Amunisi untuk Habisi Iran tapi...

Donald Trump Klaim AS Punya Cukup Amunisi untuk Habisi Iran tapi...

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:50 WIB

Tipu Pengelola SPPG, Oknum ASN Lampung Timur Masuk Bui

Tipu Pengelola SPPG, Oknum ASN Lampung Timur Masuk Bui

Lampung | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:45 WIB

Prancis Samakan AS dengan Korut, Anak Buah Trump Walk Out dari Sidang DK PBB

Prancis Samakan AS dengan Korut, Anak Buah Trump Walk Out dari Sidang DK PBB

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:43 WIB

Apa Itu Makeup Vegan? Ini Penjelasan dan Rekomendasi dari Merek Lokal

Apa Itu Makeup Vegan? Ini Penjelasan dan Rekomendasi dari Merek Lokal

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:42 WIB

Naik Transum, Aku Belajar Jatuh Cinta dengan Jakarta

Naik Transum, Aku Belajar Jatuh Cinta dengan Jakarta

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:38 WIB

Rupiah Hari Ini Anjlok ke Rp18.063 per Dolar AS, Jadi Mata Uang Terlemah di Asia

Rupiah Hari Ini Anjlok ke Rp18.063 per Dolar AS, Jadi Mata Uang Terlemah di Asia

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:37 WIB

Dari Motor ke KRL: Langkah Kecil Anak Rantau untuk Bumi yang Lebih Baik

Dari Motor ke KRL: Langkah Kecil Anak Rantau untuk Bumi yang Lebih Baik

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:36 WIB

Paham Prosedur TPPU, Eks Jampidsus Febrie Tanya Kejagung: Apa Tindak Pidana Asal Kasus Saya?

Paham Prosedur TPPU, Eks Jampidsus Febrie Tanya Kejagung: Apa Tindak Pidana Asal Kasus Saya?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:34 WIB

KPK Periksa Plt Gubri SF Hariyanto Terkait Temuan Uang di Rumah Dinasnya

KPK Periksa Plt Gubri SF Hariyanto Terkait Temuan Uang di Rumah Dinasnya

Riau | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:34 WIB

×