Komnas HAM Desak Sanksi SPPG Terbukti Sebabkan Keracunan MBG

Bangun Santoso, Lilis Varwati

Senin, 15 Juni 2026 | 20:03 WIB
Komnas HAM Desak Sanksi SPPG Terbukti Sebabkan Keracunan MBG
Ilustrasi MBG. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Komnas HAM mendesak pemerintah memberikan sanksi transparan kepada penyedia gizi yang melanggar standar keamanan pangan program MBG.
  • Pemerintah perlu mempercepat sertifikasi higiene, menyediakan fasilitas pengelolaan limbah, serta melatih petugas untuk mencegah kasus keracunan pangan.
  • Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program dan penajaman sasaran penerima manfaat diperlukan agar pelaksanaan MBG lebih efektif.

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah memberikan sanksi secara transparan dan akuntabel kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar standar keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Desakan tersebut disampaikan menyusul masih terjadinya sejumlah kasus keracunan pangan yang dikaitkan dengan pelaksanaan program prioritas pemerintah tersebut.

"Memberikan sanksi secara transparan dan akuntabel bagi SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap standar keamanan pangan tersebut," ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Menurut Komnas HAM, penerapan standar keamanan pangan secara konsisten menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Karena itu, Komnas HAM mendorong percepatan pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di seluruh SPPG.

Selain itu, diperlukan penyediaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), pengelolaan sampah makanan yang layak, serta peningkatan jumlah petugas yang memiliki pelatihan memadai.

Dalam kesempatan yang sama, Komnas HAM juga merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola SPPG guna memperkuat pengawasan, transparansi, dan efektivitas pelaksanaan program MBG.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan rekomendasi tersebut disusun berdasarkan pengkajian dan pemantauan yang dilakukan Komnas HAM melalui diskusi dengan kementerian dan lembaga terkait, ahli gizi, organisasi masyarakat sipil, BPOM, serta studi lapangan di Kalimantan Barat, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Menurut Uli, MBG merupakan program prioritas pemerintah untuk meningkatkan status gizi anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

baca juga

Namun, pelaksanaannya masih memerlukan penguatan tata kelola agar tujuan program dapat tercapai secara optimal.

Salah satu rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM adalah penajaman sasaran penerima manfaat agar program lebih efektif menjangkau kelompok yang paling membutuhkan.

"Memastikan bahwa penyelenggaraan program MBG hanya ditargetkan kepada kelompok rentan dan masyarakat yang paling membutuhkan, khususnya balita, ibu hamil, ibu menyusui, peserta didik yang berasal dari rumah tangga desil 1 sampai 4, dan atau berada di wilayah 3T," kata Uli.

Komnas HAM juga menilai pembagian peran antara kementerian, pemerintah daerah, dan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pelaksanaan maupun pengawasan program perlu diperjelas.

Selain itu, lembaga tersebut menyoroti perlunya peningkatan transparansi administrasi dan standar operasional SPPG, termasuk terkait kepemilikan SLHS serta mekanisme pemberian sanksi apabila terjadi pelanggaran standar keamanan pangan.

Karena itu, Komnas HAM meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap seluruh tata kelola penyelenggaraan MBG, mulai dari penerima manfaat, mekanisme pengawasan, distribusi layanan, hingga kinerja SPPG.

"Melakukan evaluasi terhadap tata kelola penyelenggaraan MBG, termasuk pada penerima manfaat, mekanisme pengawasan, penunjukan distribusi di wilayah layanan, serta evaluasi kinerja SPPG sesuai dengan prinsip-prinsip HAM," ujar Uli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tolak Kelola Dapur MBG Demi Etika, Wali Murid di Sleman Bongkar Sisi Buruk Makan Bergizi Gratis

Tolak Kelola Dapur MBG Demi Etika, Wali Murid di Sleman Bongkar Sisi Buruk Makan Bergizi Gratis

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:00 WIB

Biaya Kuliah Meroket, Mahasiswa Minta Dana Pendidikan Tak Dipakai untuk MBG

Biaya Kuliah Meroket, Mahasiswa Minta Dana Pendidikan Tak Dipakai untuk MBG

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:59 WIB

BGN Siapkan Efisiensi Besar-Besaran, 8 Juta Penerima MBG Terancam Dicoret

BGN Siapkan Efisiensi Besar-Besaran, 8 Juta Penerima MBG Terancam Dicoret

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:41 WIB

Alasan Efisiensi, BGN Mau Hapus MBG Untuk Siswa SMA

Alasan Efisiensi, BGN Mau Hapus MBG Untuk Siswa SMA

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:23 WIB

Diadang Polisi, Mahasiswa Uhamka Tuntut Evaluasi MBG dan Kenaikan BBM

Diadang Polisi, Mahasiswa Uhamka Tuntut Evaluasi MBG dan Kenaikan BBM

Foto | Senin, 15 Juni 2026 | 18:35 WIB

Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM dalam Program MBG

Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM dalam Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:51 WIB

DPR Gelar Rapat Tertutup Bahas Anggaran dengan BGN, Ada Apa?

DPR Gelar Rapat Tertutup Bahas Anggaran dengan BGN, Ada Apa?

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:51 WIB

Terkini

Benarkah Atap Asbes Bisa Bikin Kanker? Dokter Paru Ungkap Fakta dari WHO

Benarkah Atap Asbes Bisa Bikin Kanker? Dokter Paru Ungkap Fakta dari WHO

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:27 WIB

2 SPPG di Simeulue Aceh Berhenti Beroperasi

2 SPPG di Simeulue Aceh Berhenti Beroperasi

Sumut | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:26 WIB

Ramai Pagar Tinggi di Mal, APPBI Buka Suara

Ramai Pagar Tinggi di Mal, APPBI Buka Suara

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:25 WIB

4 Moisturizer Centella Asiatica untuk Jerawat Terbaik, Redakan Kemerahan Menurut Klaim

4 Moisturizer Centella Asiatica untuk Jerawat Terbaik, Redakan Kemerahan Menurut Klaim

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:25 WIB

Kenapa Jepang Sering Diguncang Gempa Bumi Besar?

Kenapa Jepang Sering Diguncang Gempa Bumi Besar?

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:24 WIB

Perkuat Sinergi Politik, Bupati Bogor dan DPRD Pererat Komunikasi demi Aspirasi Rakyat

Perkuat Sinergi Politik, Bupati Bogor dan DPRD Pererat Komunikasi demi Aspirasi Rakyat

Bogor | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:24 WIB

Investor Asing Tarik Dana dari Pasar Saham Rp70,18 M di Sesi I, BUMI Jadi Sasaran

Investor Asing Tarik Dana dari Pasar Saham Rp70,18 M di Sesi I, BUMI Jadi Sasaran

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:24 WIB

Diupah 50.000 Ringgit, Pilot Malaysia Nyabu Saat Terbangkan Pesawat dari Kuala Lumpur ke Jakarta

Diupah 50.000 Ringgit, Pilot Malaysia Nyabu Saat Terbangkan Pesawat dari Kuala Lumpur ke Jakarta

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:23 WIB

Cara Cek NIK Desil Berapa? Panduan Mudah Lewat Cek Bansos Kemensos

Cara Cek NIK Desil Berapa? Panduan Mudah Lewat Cek Bansos Kemensos

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:23 WIB

Corporate Secretary BRI Raih Penghargaan Indonesia Public Relations Top Leader 2026

Corporate Secretary BRI Raih Penghargaan Indonesia Public Relations Top Leader 2026

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:22 WIB

×