- Aktris Davina Karamoy diperiksa Polda Metro Jaya pada 18 Juni 2026 terkait kasus penipuan umrah Hanania Group.
- Davina dicecar 30 pertanyaan mengenai dua kali perjalanan umrahnya, yakni program kerja sama televisi dan dana pribadi.
- Sebagai bentuk kooperatif, Davina mengembalikan seluruh uang saku senilai total Rp20 juta yang diterima dari pihak travel.
Suara.com - Aktris Davina Karamoy rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penipuan umrah Hanania Group di Polda Metro Jaya pada Kamis (18/6/2026).
Selama enam jam pemeriksaan, Davina dicecar 30 pertanyaan mengenai kronologi dan skema keberangkatannya ke Tanah Suci bersama agen travel bermasalah tersebut.
Kuasa hukum Davina, Yulius Irawansyah, mengungkapkan bahwa kliennya melakukan dua kali perjalanan umrah menggunakan jasa Hanania, yakni pada September 2024 dan Agustus 2025. Perjalanan pertama berawal dari rencana umrah pribadi Davina bersama ibunya.
"Kejadiannya adalah memang kita dihubungi oleh pihak Hanania, yaitu saudara Adib, yang mau menawarkan kita untuk bekerja sama tapi untuk tahun 2025 pada saat itu. Tetapi memang klien saya beserta keluarganya punya rencana untuk umrah di 2024," kata Yulius di Polda Metro Jaya, Kamis (18/6/2026).
Karena slot perjalanan tahun 2024 di Hanania awalnya penuh, pihak Davina sempat mencari agen travel lain. Namun, pihak Hanania kembali menghubungi dan menawarkan sisa slot untuk keberangkatan September 2024.
Keberangkatan pertama ini rupanya merupakan program kerja sama antara Hanania dengan program televisi Rumpi No Secret Trans TV.
"Jadi yang berkontrak adalah pihak Rumpi Trans TV dengan Hanania sebagai pihak yang membiayai dan memberangkatkan. Klien kami hanya sebagai artisnya," jelas Yulius.
![Aktris Davina Karamoy rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penipuan umrah Hanania Group di Polda Metro Jaya pada Kamis (18/6/2026). [Suara.com/Tiara]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/06/18/30672-davina-karamoy.jpg)
Dalam kerja sama ini, perempuan berusia 23 tahun tersebut tidak melakukan promosi aktif, melainkan hanya diwajibkan mengunggah aktivitas harian atau daily story di akun Instagram pribadinya selama beribadah.
Berbeda dengan perjalanan pertama yang difasilitasi program televisi, keberangkatan kedua Davina pada Agustus 2025 sepenuhnya menggunakan dana pribadi untuk memberangkatkan keluarganya. Nominal yang disetorkan pun tidak sedikit, yakni mencapai ratusan juta rupiah.
"Di 2025 itu bayar, dan jumlah yang kita bayarkan itu untuk beberapa orang itu Rp233 juta rupiah. Nah itu berarti ada pembayaran dari kita untuk keberangkatan itu," papar Yulius.
Meski membayar ratusan juta rupiah pada perjalanan kedua, Davina mengaku sempat menerima uang saku sebesar Rp10 juta per keberangkatan dari pihak Hanania.
Kini, demi menjaga sikap kooperatif dalam proses hukum, Davina memilih mengembalikan seluruh uang saku yang pernah diterimanya kepada penyidik.
"Sama seperti yang lain, aku juga mendapat uang saku, tapi sudah dikembalikan uang sakunya," ujar Davina.
Yulius menegaskan pengembalian tersebut dilakukan atas inisiatif dan kesadaran penuh kliennya.
"Memang diberi uang saku, bukan dibayar dalam hal ini, yaitu Rp10 juta per keberangkatan. Tetapi tadi dengan kesadaran penuh, kita sudah kembalikan uang saku tersebut," tambahnya.