- Polda Metro Jaya menjemput paksa Roy Suryo dan dr Tifa pada Jumat, 19 Juni 2026, di Jakarta Selatan.
- Tindakan tersebut merupakan prosedur tahap II untuk pelimpahan tersangka serta barang bukti kepada pihak Kejaksaan.
- Penyidik memastikan kesehatan tersangka dan kelengkapan administrasi agar proses hukum berjalan profesional sesuai ketentuan KUHAP.
Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkap alasan penahanan dan penjemputan paksa terhadap Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma (dr Tifa) pada Jumat (19/6/2026).
Penahanan terhadap Roy Suryo dkk disebut sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan atau tahap II.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannuddin, mengatakan pihaknya perlu memastikan keberadaan kedua tersangka agar proses penyerahan perkara kepada jaksa penuntut umum dapat berjalan sesuai prosedur.
Langkah tersebut merupakan bagian dari tahapan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi dalam proses penanganan perkara pidana.
“Hari ini kami melakukan pengamanan terhadap tersangka RS dan TF sebagai bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.
Selain memastikan kehadiran kedua tersangka, kata Iman, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan fisik maupun mental.
Penyidik juga turut mengecek dan mengonfirmasi barang bukti yang akan diserahkan kepada kejaksaan.
"Pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan kedua tersangka berada dalam kondisi yang layak dan siap mengikuti seluruh tahapan proses hukum selanjutnya," ujar Iman.

Iman menjelaskan, seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan prosedur operasional standar yang berlaku di lingkungan kepolisian.
Ia juga menegaskan setiap tindakan penyidik dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip penegakan hukum serta perlindungan hak para pihak yang terlibat dalam perkara.
“Kami menjamin hak dan kewajiban para tersangka tetap terlindungi sesuai undang-undang,” tegas Iman.
Iman menyatakan, setiap keberatan terhadap proses penyidikan dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang telah tersedia, seperti praperadilan.
Ia juga menegaskan pihaknya berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, proporsional, dan akuntabel.
“Pada kesempatan ini, kami mohon diperkenankan menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua elemen masyarakat yang telah menjalankan fungsi kontrol sosial dalam melakukan pengawasan dan koreksi," tandasnya.