Anak Disabilitas Psikososial Alami Hambatan di Sekolah, Apa yang Salah?

Vania Rossa, Lilis Varwati

Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:29 WIB
Anak Disabilitas Psikososial Alami Hambatan di Sekolah, Apa yang Salah?
Ilustrasi anak disabilitas psikososial mengalami hambatan di sekolah. (Suara.com)
baca 10 detik
  • Siswa disabilitas psikososial di SMA Strada Thomas Aquino Tangerang diduga mengalami diskriminasi dan hambatan akses pendidikan sejak Juni 2024.
  • Pihak sekolah menjatuhkan nilai nol dalam ujian dan menahan rapor siswa setelah tuduhan pelanggaran tata tertib selama ujian.
  • KPAI menegaskan sekolah wajib menyediakan pendidikan inklusif serta SDM yang memahami kebutuhan siswa disabilitas sesuai undang-undang perlindungan anak.

Suara.com - Kasus yang dialami GMS, peserta didik dengan kondisi disabilitas psikososial di SMA Strada Thomas Aquino, Tangerang, kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penerapan pendidikan inklusif di sekolah

Keluarga GMS menilai putranya mengalami diskriminasi hingga hak pendidikannya terhambat, sementara kasus tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana sekolah memahami kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas psikososial.

Menurut ibu GMS, Vivienne Wahab, persoalan bermula pada Februari 2024 saat putranya dituduh tidak mengerjakan tugas. Konflik memuncak ketika ujian akhir sekolah pada Juni 2024. GMS dijatuhi nilai nol pada dua mata pelajaran karena dianggap membuka aplikasi lain saat ujian berbasis aplikasi Sokrates.

"Diberi nilai 0 (nol) di dua mapel hari pertama (ujian), termasuk nilai esainya yang tidak menggunakan HP," kata Vivienne, Rabu (1/7/2026).

Vivienne membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, putranya hanya mengambil tangkapan layar jawaban, tindakan yang sebelumnya tidak pernah dipermasalahkan dan tidak diatur sebagai pelanggaran dalam tata tertib ujian.

Ia juga mengaku pihak sekolah meminta GMS mencari sekolah lain serta menahan rapor dan status Dapodik sehingga hak pendidikan putranya terhambat. Keluarga turut mempersoalkan penanganan perkara oleh sejumlah lembaga karena dinilai tidak memberikan perlindungan yang semestinya.

Disabilitas Psikososial Bukan Sekadar Gangguan Mental

Merujuk UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, disabilitas psikososial merupakan bagian dari disabilitas mental, yakni gangguan pada fungsi pikir, emosi, dan perilaku, seperti skizofrenia, bipolar, depresi, gangguan kecemasan, maupun gangguan kepribadian.

Namun, tidak semua orang dengan gangguan kesehatan mental otomatis menjadi penyandang disabilitas psikososial. Status tersebut muncul ketika kondisi yang berlangsung lama, ditambah hambatan dari lingkungan, membuat seseorang kesulitan berpartisipasi secara setara dalam kehidupan, termasuk di sekolah.

baca juga

Karena itu, penyandang disabilitas psikososial berhak memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan, dan perlakuan yang bebas dari stigma maupun diskriminasi.

ODDP dan ODGJ Tidak Sama

Istilah Orang dengan Disabilitas Psikososial (ODDP) berbeda dengan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Dikutip dari situs Pisat Rehabilitasi YAKKUM, ODDP merujuk pada pendekatan berbasis hak penyandang disabilitas yang tidak hanya melihat diagnosis medis, tetapi juga hambatan sosial yang dialami seseorang.

Karena itu, penanganannya tidak cukup melalui layanan kesehatan, melainkan juga dukungan keluarga, sekolah, dan lingkungan agar penyandang dapat berpartisipasi secara setara. Pendekatan ini juga sejalan dengan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas PBB (UNCRPD).

Sementara itu, ODGJ merupakan istilah dalam layanan kesehatan yang merujuk pada seseorang dengan gangguan pikiran, perilaku, dan perasaan yang memerlukan penanganan medis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memahami perbedaan keduanya penting agar penyandang disabilitas psikososial tidak terus dilekatkan dengan stigma, melainkan dipandang sebagai individu yang memiliki hak yang sama untuk belajar, bekerja, dan berpartisipasi di masyarakat.

Ilustrasi anak disabilitas psikososial mengalami hambatan di sekolah. (Suara.com)
Ilustrasi anak disabilitas psikososial mengalami hambatan di sekolah. (Suara.com)

Sekolah Harus Siap Sejak Awal

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Jasra Putra menegaskan sekolah umum memiliki kewajiban memenuhi hak anak penyandang disabilitas. Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mendorong pengarusutamaan pendidikan inklusif di seluruh satuan pendidikan, baik sekolah negeri, swasta, maupun sekolah berbasis keagamaan.

Menurut Jasra, tantangan terbesar bukan terletak pada regulasi, melainkan kesiapan sumber daya manusia (SDM). Banyak sekolah masih kekurangan guru maupun tenaga pendidik yang memahami kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas, termasuk guru pendamping yang memiliki kompetensi di bidang pendidikan inklusif.

"Anak-anak dengan disabilitas butuh SDM yang memahami, menghormati, dan menghargai mereka. Guru dan tenaga pendidik harus dilatih, termasuk sosialisasi kepada orang tua dan peserta didik agar tidak terjadi diskriminasi."

Ia menambahkan, sekolah tetap dapat menegakkan tata tertib kepada seluruh peserta didik, termasuk penyandang disabilitas. Namun, penerapan aturan harus mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan anak serta mengedepankan upaya deteksi dini.

"Kalau sejak awal sekolah mengetahui ada anak penyandang disabilitas, seharusnya sekolah sudah siap sejak awal," katanya.

Karena itu, menurut Jasra, pendidikan inklusif tidak cukup hanya membuka akses bagi anak penyandang disabilitas untuk bersekolah di sekolah umum. Yang lebih penting adalah memastikan sekolah memiliki SDM, sistem pendampingan, dan lingkungan yang mampu memenuhi hak mereka tanpa diskriminasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang MPLS Sekolah Rakyat, Gus Ipul Sampaikan Sejumlah Arahan

Jelang MPLS Sekolah Rakyat, Gus Ipul Sampaikan Sejumlah Arahan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:19 WIB

Lebih dari 28 Ribu m3 Beton Disalurkan SIG untuk Proyek Sekolah Rakyat

Lebih dari 28 Ribu m3 Beton Disalurkan SIG untuk Proyek Sekolah Rakyat

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:56 WIB

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

Terkini

Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dilakukan 3-4 Orang, Hasil Investigasi Diserahkan ke Polisi

Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dilakukan 3-4 Orang, Hasil Investigasi Diserahkan ke Polisi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kemenkes Soroti Lemahnya Sistem Perlindungan Nakes usai Dugaan Intimidasi dr. Icha

Kemenkes Soroti Lemahnya Sistem Perlindungan Nakes usai Dugaan Intimidasi dr. Icha

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:12 WIB

Tarif Transjakarta Diusul Rp 5.000, Transjabodetabek Rp 10.000

Tarif Transjakarta Diusul Rp 5.000, Transjabodetabek Rp 10.000

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:10 WIB

Bukan yang Pertama! Polisi Duga Ada Korban Penyekapan Lain di Percetakan Senen

Bukan yang Pertama! Polisi Duga Ada Korban Penyekapan Lain di Percetakan Senen

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:56 WIB

Dicap 'Lembek' Kritik Pemerintah, Said Didu: Saya Bukan Terwo!

Dicap 'Lembek' Kritik Pemerintah, Said Didu: Saya Bukan Terwo!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:41 WIB

Usai Minta Maaf, Om Zein Diminta Komnas Perempuan Perbaiki Cara Pandang soal Perempuan

Usai Minta Maaf, Om Zein Diminta Komnas Perempuan Perbaiki Cara Pandang soal Perempuan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:40 WIB

Dulu Kontraktor Kini 'Gelandangan', Kisah Jafar Ali Setahun Bertahan di Trotoar Depan UNHCR

Dulu Kontraktor Kini 'Gelandangan', Kisah Jafar Ali Setahun Bertahan di Trotoar Depan UNHCR

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:32 WIB

Menhut Raja Juli Soal Pertemuan dengan Bupati Kuansing: Amplop Dikembalikan, Tak Ada Pelepasan Hutan

Menhut Raja Juli Soal Pertemuan dengan Bupati Kuansing: Amplop Dikembalikan, Tak Ada Pelepasan Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:30 WIB

Ibu Hamil Tewas Tertembak di Papua, DPR Minta Diusut Transparan

Ibu Hamil Tewas Tertembak di Papua, DPR Minta Diusut Transparan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:24 WIB

Said Didu Blak-blakan: Sebut Safari Politik Jokowi Disokong Oligarki hingga Para Koruptor

Said Didu Blak-blakan: Sebut Safari Politik Jokowi Disokong Oligarki hingga Para Koruptor

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:19 WIB

×