- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
- KPK membantarkan penahanan Yaqut di RS Kramat Jati agar ia segera pulih dan dapat melanjutkan proses hukum kasus tersebut.
- Penyidik KPK berupaya menuntaskan penyidikan dan melimpahkan perkara ke tahap penuntutan guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh tersangka terkait.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut segera pulih usai menjalani operasi agar proses hukum kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama dapat segera dilanjutkan.
Yaqut diketahui berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Saat ini, penahanannya dibantarkan karena harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Kramat Jati.
"Mari kita doakan sama-sama biar lekas sembuh," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Budi menjelaskan, kesembuhan Yaqut diperlukan agar proses hukum yang tengah berjalan dapat dilanjutkan hingga tuntas. Menurut dia, penyidik akan segera melimpahkan perkara ke tahap penuntutan setelah proses penyidikan rampung.
"Sehingga Pak YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Terlebih juga penyidik akan segera melakukan limpah ke penuntutan, akan segera melakukan tahap dua," ujar Budi.
Ia menambahkan, KPK ingin seluruh proses hukum berjalan secara efektif sehingga dapat memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena tentunya kita semua ingin semua proses hukum ini dapat berjalan secara efektif, sehingga pada prosesnya nanti kita bisa segera memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait, khususnya kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Dalam perkara yang sama, KPK juga telah menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Sebelumnya, KPK menahan Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Maret 2026 untuk masa penahanan 20 hari pertama.
"Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Menurut Asep, penahanan saat itu dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selain Yaqut, KPK juga menahan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada 17 Maret 2026.
Yaqut dan Ishfah diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.