- KPK didesak mengusut dugaan suap pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi yang menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
- Penyidik sedang menelusuri aliran dana dari bupati nonaktif Suhardiman Amby yang diduga diberikan kepada menteri terkait pengurusan lahan.
- Mochammad Jasin meminta KPK segera memproses kasus tersebut tanpa rasa takut terhadap tekanan pihak berkuasa atau pejabat tinggi.
Suara.com - Dugaan keterlibatan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam perkara suap pelepasan kawasan hutan dinilai menjadi ujian besar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan pimpinan KPK periode 2007–2011, Mochammad Jasin, meminta lembaga antirasuah tetap berani memproses pejabat aktif dan tidak tunduk pada tekanan kekuasaan.
Menurut Jasin, KPK telah memiliki pijakan hukum yang cukup untuk membawa perkara tersebut ke tahap lebih lanjut. Ia menilai penanganan kasus ini tidak boleh melemah hanya karena melibatkan seorang menteri.
"Jangan takut sama menteri kasus ini ya. Jangan sampai artinya itu melempem, ada pengaruh dari kekuasaan, terkemudian berubah. Jangan, sudah ada poin-poin untuk memperkuat itu untuk menemukan dua alat bukti yang cukup, sudah ada terpenuhi," ungkap Jasin, dikutip Selasa (7/7/2026).
![Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007–2011, Mochammad Jasin, menyoroti pengembalian amplop Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. [tangkapan layar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/07/30914-mochammad-jasin.jpg)
Jasin menyebut penanganan perkara ini juga memiliki landasan dari berbagai putusan sebelumnya. Ia mencontohkan sejumlah perkara korupsi, termasuk delik pemerasan yang pernah menjerat Sekretaris Mahkamah Agung, sebagai yurisprudensi yang dapat menjadi acuan penyidik.
Di sisi lain, ia menilai praktik korupsi di Indonesia tidak akan berhenti selama biaya politik masih mahal dan pengawasan terhadap pejabat negara belum berjalan efektif.
"Selama sistem politiknya itu dalam kontestasi yang berbicara adalah uang, untuk buy vote (membeli suara), maka kasus ini akan bergulir sampai kapanpun. Pejabat pikirannya bagaimana mengembalikan return on spending pada waktu pemilu," katanya.
Amplop Raja Juli
Desakan tersebut muncul di tengah penyidikan KPK yang mengungkap dugaan aliran dana terkait pengurusan pelepasan kawasan HPT di Kuantan Singingi.
Penyidik menduga Bupati nonaktif Kuansing, Suhardiman Amby, mengumpulkan uang dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare. Dana itu diduga lebih dulu dikonversi ke mata uang Dolar Singapura (SGD).
KPK juga masih menelusuri kaitan dana tersebut dengan amplop yang sempat diberikan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Namun, isi amplop belum pernah diperiksa karena telah dikembalikan Raja Juli kepada Suhardiman dan tidak disertakan dalam laporan penolakan gratifikasi.
Selain dugaan jual beli jabatan, penyidik menduga Suhardiman meminta sebagian dana yang berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) milik ratusan anggota KUD untuk membiayai pengurusan pelepasan kawasan HPT.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.
Suhardiman dijerat sebagai penerima suap, sedangkan Zulkarnain dan Ardiles disangkakan sebagai pihak pemberi.
Reporter: Cornelius Juan Prawira