Lewat Surat Internal, Megawati Tegaskan PDIP Tak Ambil Jalur Oposisi

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 08 Juli 2026 | 14:44 WIB
Lewat Surat Internal, Megawati Tegaskan PDIP Tak Ambil Jalur Oposisi
Presiden ke-5 Republik Indonesia yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. (Foto dok. PDIP)
baca 10 detik
  • DPP PDI Perjuangan resmi menetapkan diri sebagai partai penyeimbang dalam sistem ketatanegaraan Indonesia melalui surat internal tertanggal 1 Juli 2026.
  • Ketua Umum Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa sistem presidensial Indonesia tidak mengenal oposisi formal, melainkan mewajibkan seluruh anggota DPR melakukan pengawasan.
  • PDI Perjuangan akan mendukung kebijakan pemerintah yang pro-rakyat serta memberikan kritik konstruktif terhadap kebijakan yang menyimpang dari konstitusi.

Suara.com - Arah politik PDI Perjuangan (PDIP) dalam peta ketatanegaraan Indonesia pasca-Kongres VI akhirnya dijelaskan secara rinci. 

Melalui salinan yang diterima Suara.com, surat internal DPP PDIP bernomor 1275/IN/DPP/VII/2026 tertanggal 1 Juli 2026, partai berlambang banteng moncong putih tersebut secara resmi menjelasjan posisi dirinya sebagai "Partai Penyeimbang". 

Eksistensi surat yang berisi penjelasan mendalam Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri tersebut dibenarkan oleh Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat. 

Surat itu merupakan panduan ideologis dan konstitusional bagi seluruh kader di seluruh Indonesia. 

Bukan Oposisi, Tapi Penyeimbang 

Dalam salinan surat sebanyak empat halaman tersebut, Ketua Umum PDIP Megawati memberikan penjelasan filosofis bahwa sistem presidensial yang dianut Indonesia tidak mengenal istilah "oposisi" maupun "koalisi" secara formal dalam konstitusi. 

"PDI Perjuangan menempatkan diri sebagai partai penyeimbang. Demokrasi Indonesia bukanlah demokrasi blok-blokan kekuasaan, melainkan demokrasi yang bertumpu pada kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi," tulis surat tersebut. 

PDIP berargumen bahwa status "partai oposisi" hanya dikenal dalam sistem parlementer. Sementara dalam sistem presidensial berdasarkan UUD 1945, fungsi pengawasan (checks and balances) adalah kewajiban konstitusional seluruh anggota DPR RI, tanpa memandang apakah partai mereka berada di dalam atau di luar pemerintahan. 

"UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun peraturan perundang-undangan tidak mengenal status hukum "partai oposisi" atau "oposisi resmi". Konstitusi justru mengatur pembagian kekuasaan (separation of powers) dan mekanisme saling mengawasi serta saling mengimbangi (checks and balances). Melalui Pasal 20A Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, seluruh anggota DPR tanpa membedakan asal partai politiknya, memikul fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan," tulis surat penjelasan Megawati. 

baca juga

"Dengan demikian, seluruh anggota legislatif yang berasal dari PDI Perjuangan memiliki kewajiban konstitusional yang sama untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Fungsi pengawasan bukanlah hak eksklusif pihak yang disebut oposisi, melainkan amanat konstitusi yang melekat pada seluruh lembaga perwakilan rakyat," katanya lagi. 

Akar Historis dan Landasan Teoretis 

Surat itu juga mengungkapkan bahwa pilihan istilah "penyeimbang" memiliki akar sejarah yang kuat. PDIP mengingatkan kembali peristiwa 3 November 1996, saat Megawati Soekarnoputri menolak disebut sebagai "pemimpin oposisi" oleh rezim Orde Baru, melainkan pejuang kedaulatan rakyat. 

Secara intelektual, PDIP menyandarkan posisi ini pada teori Robert Dahl mengenai contestation (kontestasi) dan konsep Giovanni Sartori tentang responsible opposition (oposisi yang bertanggung jawab). 

"PDI Perjuangan tidak menempatkan diri sebagai kekuatan yang menolak pemerintah secara apriori (sejak awal). Kami akan mendukung kebijakan pemerintah yang berpihak pada rakyat, namun memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memberikan kritik serta koreksi jika kebijakan tersebut menyimpang," tegas poin dalam surat tersebut. 

Tugas Kader di Parlemen 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Andi Widjajanto Akui Datangi Lokasi Demo Bundaran HI, Bantah Ikut Aksi

Andi Widjajanto Akui Datangi Lokasi Demo Bundaran HI, Bantah Ikut Aksi

News | Senin, 06 Juli 2026 | 17:11 WIB

PDIP Sindir Narasi 'Jateng Kandang Gajah' di Tengah Rencana Safari Jokowi

PDIP Sindir Narasi 'Jateng Kandang Gajah' di Tengah Rencana Safari Jokowi

News | Senin, 06 Juli 2026 | 15:52 WIB

Anggaran MBG 2027 Bakal Turun, Segini Hitung-hitungannya!

Anggaran MBG 2027 Bakal Turun, Segini Hitung-hitungannya!

News | Senin, 06 Juli 2026 | 14:44 WIB

Terkini

Beauty Routine Makin Personal, 100 Skincare hingga Fragrance Jadi Pilihan Konsumen 2026

Beauty Routine Makin Personal, 100 Skincare hingga Fragrance Jadi Pilihan Konsumen 2026

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:36 WIB

Daftar Rincian Isi 7 Koper Emas 74 Kg dan Dolar di Brankas Rumah Febrie Adriansyah

Daftar Rincian Isi 7 Koper Emas 74 Kg dan Dolar di Brankas Rumah Febrie Adriansyah

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:35 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Jalan Sumut, Salah Satunya dari BBPJN

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Jalan Sumut, Salah Satunya dari BBPJN

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:34 WIB

Penerimaan Pajak Melesat 24,1% di Agustus 2026 karena Pemerintah Tunda Restitusi ke Pengusaha

Penerimaan Pajak Melesat 24,1% di Agustus 2026 karena Pemerintah Tunda Restitusi ke Pengusaha

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:33 WIB

Istanbul Jadi Sumber Inspirasi, Brand Fashion Indonesia Perkuat Jejak di Turkiye

Istanbul Jadi Sumber Inspirasi, Brand Fashion Indonesia Perkuat Jejak di Turkiye

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:31 WIB

12 Perusahaan di Sumsel Disegel KLH Terkait Karhutla, Sampel Diuji untuk Tentukan Sanksi

12 Perusahaan di Sumsel Disegel KLH Terkait Karhutla, Sampel Diuji untuk Tentukan Sanksi

Sumsel | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:15 WIB

Pintu Lift Rusak, 6 Penumpang Terjebak di Stasiun Manggarai Berhasil Dievakuasi

Pintu Lift Rusak, 6 Penumpang Terjebak di Stasiun Manggarai Berhasil Dievakuasi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:14 WIB

Defisit APBN Cuma 0,93% di Agustus 2026, Ternyata Ada Peran Bank Indonesia

Defisit APBN Cuma 0,93% di Agustus 2026, Ternyata Ada Peran Bank Indonesia

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:11 WIB

Masih Bocah, Pelaku Begal Sadis Seret Warga Pekanbaru hingga 600 Meter Ditangkap

Masih Bocah, Pelaku Begal Sadis Seret Warga Pekanbaru hingga 600 Meter Ditangkap

Riau | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:08 WIB

PNM Kembali Terbitkan Orange Bond dan Orange Sukuk Rp2,59 Triliun

PNM Kembali Terbitkan Orange Bond dan Orange Sukuk Rp2,59 Triliun

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:50 WIB

×