- Tim hukum Nadiem Makarim mengajukan memori banding ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 8 Juli 2026 atas vonis penjara.
- Upaya banding dilakukan karena tim hukum keberatan terhadap pertimbangan hakim terkait konflik kepentingan, intervensi jabatan, dan aliran dana Rp809 miliar.
- Kubu Nadiem juga menyoroti kesalahan hakim dalam menilai keterlibatan Google serta ketiadaan bukti surat jaminan kemahalan harga dalam persidangan.
Suara.com - Tim Penasihat Hukum Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyerahkan memori banding kepada Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).
Hal itu dilakukan untuk menempuh langkah hukum atas putusan majelis hakim tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Nadiem.
Penasihat Hukum Nadiem, Zaid Mushafi menjelaskan pihaknya mempersoalkan beberapa pertimbangan hakim.
Misalnya soal tuduhan konflik kepentingan mengenai surat kuasa Nadiem Makarim irrevocable atau permanen atas perusahaan Goto dan Gojek Indonesia.
“Berdasarkan fakta persidangan, pemberian surat kuasa itulah justru jawaban dari penghindaran konflik kepentingan atau conflict of interest, tapi majelis hakim malah menilai bahwa surat kuasa itu hanyalah formalitas yang digunakan untuk melindungi adanya konflik kepentingan,” kata Zaid di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).
Kemudian, dia juga menyoroti pemilihan pejabat di Kemendikbudristek yang dipersoalkan dalam pertimbangan majelis hakim.
Zaid menegaskan bahwa pemilihan tersebut dilakukan melalui panitia seleksi (pansel) tanpa adanya intervensi dari Nadiem.
“Jadi berdasarkan fakta persidangan tidak ada fakta bahwasanya ada intervensi Pak Nadiem baik langsung ataupun tidak langsung itu untuk mengintervensi siapa-siapa saja yang lolos dalam proses seleksi, gitu,” ujar Zaid.
Lebih lanjut, Zaid juga menyoroti pertimbangan hakim mengenai aliran dana Rp809 miliar.
Dia menilai fakta persidangan menunjukkan transaksi tersebut berlangsung tanpa campur tangan dan tanpa sepengetahuan Nadiem.
“Kalau memang dakwaannya adalah Nadiem menerima angka Rp809 miliar, maka harus dibuktikan dong secara materiil ada penerimaan tersebut. Jangan berdalih oh itu kan tidak harus nerima ke Pak Nadiem-nya, bisa juga ke korporasi atau orang lain. Ya kalau gitu dibuktikan apa perannya Pak Nadim dalam penerimaan itu. Nah ini fakta-fakta materiil ini dinilai secara tidak tepat menurut kami oleh majelis hakim tingkat pertama," tutur Zaid.
Kemudian, memori banding juga mempersoalkan pertimbangan hakim mengenai keterlibatan Google dalam pengadaan Chromebook.
Sebab dalam putusannya, majelis hakim menyebut bahwa pihak yang diuntungkan dari tindakan Nadiem ialah Google.
"Yang lebih fundamental adalah kesalahan dalam mempertimbangkan peran Google dalam pengadaan TIK atau Chromebook. Google bukan pihak dalam pengadaan dan tidak menjual Chromebook. Hal itu sudah berkali-kali dibuktikan di persidangan," tegas Zaid.
Berikutnya, Kubu Nadiem juga menyoroti surat jaminan kemahalan harga yang tidak ditunjukkan dalam persidangan.
Menurut dia, surat jaminan itu seharusnya menjadi alat bukti penting untuk menguji tuduhan kerugian negara akibat dugaan kemahalan harga.
“Dalam proses pengadaan barang dan jasa prosesnya itu harus melalui e-katalog ya, e-katalog itu di bawah LKPP. LKPP berdasarkan fakta persidangan mengakui secara tegas tidak ada intervensi, jangankan intervensi, komunikasi saja dalam penentuan harga itu tidak ada,” papar Zaid.
“Ditambah yang harus diingat adalah ada satu alat bukti yang disembunyikan oleh rekan jaksa penuntut umum dan itu tidak diberikan dalam fakta persidangan sehingga persidangan ini tidak utuh, yaitu apa? Surat jaminan kemahalan harga. Kalau ada surat itu, maka proses yang harus ditempuh adalah penagihan atas kemahalan harga,” tandas dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Hakim menilai Nadiem bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Nadiem dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Namun jika hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000,” tegas hakim.
Bila Nadiem tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Kemudian jika Nadiem tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.