- Pemerintah menerbitkan Inpres Nomor 8 Tahun 2026 untuk mempercepat perlindungan gajah sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional Indonesia.
- Kebijakan ini mengintegrasikan peran kementerian, pemerintah daerah, dan berbagai pihak guna memperkuat konservasi habitat gajah secara nasional.
- Kementerian Kehutanan menyusun Strategi dan Rencana Aksi Konservasi sebagai pedoman implementasi untuk menjaga konektivitas bentang alam gajah.
Suara.com - Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang percepatan perlindungan gajah dinilai menjadi tonggak penting dalam upaya konservasi satwa liar di Indonesia.
Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam pendekatan perlindungan gajah yang kini melibatkan lintas sektor secara nasional.
Kebijakan tersebut juga mendapat apresiasi dari kalangan pakar konservasi.
Mereka menilai kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni konsisten mendorong penguatan konservasi gajah secara menyeluruh dan terintegrasi.
Member IUCN SSC Asian Elephant Specialist Group (AsESG), Wahdi Azmi, menyebut Inpres ini membawa perubahan paradigma yang signifikan.
Selama ini, penyelamatan gajah kerap dianggap sebagai tanggung jawab sektor konservasi semata.
“Melalui Instruksi Presiden ini, Bapak Presiden telah memberikan arah yang sangat jelas bahwa perlindungan populasi dan habitat gajah merupakan agenda pembangunan nasional,” ujar Wahdi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Ia menegaskan, keterlibatan berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. Mulai dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat luas.
Menurut Wahdi, perubahan paradigma ini sejalan dengan visi yang selama ini dibangun Raja Juli Antoni.
Ia menilai Menteri Kehutanan tersebut konsisten mendorong pendekatan konservasi berbasis bentang alam dan kolaborasi multipihak.
“Sejak awal beliau mendorong perlindungan kantong-kantong populasi gajah secara komprehensif, sistemik, dan berbasis bentang alam,” katanya.
Wahdi menilai pendekatan parsial tidak lagi relevan dalam menghadapi tantangan konservasi saat ini.
Jika hanya fokus pada satu kawasan atau konflik, Indonesia akan tertinggal dari laju kerusakan habitat dan tekanan terhadap populasi gajah.
“Terbitnya Instruksi Presiden ini merupakan refleksi nyata dari arah kebijakan tersebut, yakni memastikan seluruh kantong populasi gajah terlindungi secara terpadu,” tegasnya.
Ia juga menilai Inpres 8/2026 hadir pada momentum yang tepat.