- Pemerintah menerbitkan Inpres Nomor 8 Tahun 2026 untuk mempercepat perlindungan gajah sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional Indonesia.
- Kebijakan ini mengintegrasikan peran kementerian, pemerintah daerah, dan berbagai pihak guna memperkuat konservasi habitat gajah secara nasional.
- Kementerian Kehutanan menyusun Strategi dan Rencana Aksi Konservasi sebagai pedoman implementasi untuk menjaga konektivitas bentang alam gajah.
Kebijakan ini melengkapi berbagai instrumen yang telah disiapkan pemerintah dalam memperkuat konservasi keanekaragaman hayati.
Beberapa di antaranya adalah Inpres Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang memperkenalkan instrumen Areal Preservasi.
Selain itu, terdapat pula kebijakan terkait inovasi pembiayaan pengelolaan taman nasional.
Seluruh instrumen ini dinilai memperkuat fondasi perlindungan habitat gajah secara berkelanjutan.
“Seluruh instrumen tersebut membentuk fondasi kebijakan yang semakin kuat untuk melindungi habitat gajah dan menjaga konektivitas bentang alam,” jelas Wahdi.
Di sisi implementasi, Kementerian Kehutanan bersama Forum Konservasi Gajah Indonesia tengah menyusun Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) untuk Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan.
Dokumen tersebut akan menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan Inpres.
Selain itu, perhatian juga diarahkan pada pengelolaan gajah ex-situ yang terintegrasi dengan konservasi in-situ.
“Ke depan, strategi ex-situ harus dirancang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari in-situ, sehingga seluruh sistem konservasi berjalan utuh,” ujarnya.
Wahdi optimistis sinergi antara pemerintah, dukungan Presiden, serta implementasi SRAK akan membawa Indonesia menjadi rujukan dunia dalam konservasi gajah.
“Dengan kepemimpinan yang kuat dan kolaborasi lintas sektor, kita tidak hanya menyelamatkan gajah, tetapi juga menjaga ekosistem dan warisan keanekaragaman hayati bagi generasi mendatang,” tutupnya.