- PB PMII mendukung penuh Kortastipidkor Polri mengusut tiga kasus dugaan korupsi besar secara objektif dan transparan demi keadilan.
- PB PMII meminta TNI tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum agar stabilitas keamanan nasional tetap terjaga dengan baik.
- Penyelesaian kasus korupsi harus berpijak pada supremasi hukum sipil tanpa adanya perlakuan khusus bagi pihak mana pun.
Suara.com - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut tiga kasus dugaan korupsi besar yang saat ini tengah berjalan.
Selain memberikan dukungan, organisasi kemahasiswaan tersebut juga mengingatkan agar tidak ada intervensi dari institusi mana pun demi menjaga independensi penegakan hukum dan stabilitas keamanan nasional.
Sekretaris Jenderal PB PMII, Ahmad Syahrul Fadhil, menegaskan momentum pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan Kortastipidkor Polri harus dikawal secara objektif, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
"Kami di PB PMII mendukung penuh seluruh upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang sedang berjalan. Langkah Kortastipidkor Polri dalam mengusut tiga kasus korupsi ini adalah sinyal positif yang harus didukung oleh seluruh elemen bangsa," ujar Ahmad Syahrul Fadhil dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
Soroti Potensi Intervensi dan Stabilitas Nasional
Menyikapi perkembangan penyidikan, Syahrul secara khusus meminta agar Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghormati kewenangan Polri dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses hukum.
Menurutnya, netralitas dan kepatuhan terhadap hukum dari seluruh instansi, termasuk militer, sangat krusial bagi situasi keamanan di dalam negeri.
"Demi terjaganya stabilitas keamanan nasional, kami meminta dengan tegas agar pihak TNI tidak mengintervensi atau menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan penyidik Kortastipidkor bekerja secara profesional sesuai tupoksinya," kata Syahrul.
Desak Penegakan Supremasi Sipil
Lebih lanjut, PB PMII menggarisbawahi bahwa penanganan kasus korupsi di Indonesia harus tetap berpijak pada koridor hukum pidana sipil.
Syahrul mengingatkan tidak boleh ada perlakuan khusus maupun ego sektoral institusi yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.
"Tegakkan supremasi sipil di dalam ranah pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Di hadapan hukum, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama. Tidak boleh ada sekat atau pembatas ketika kita berbicara tentang pembersihan negara dari praktik rasuah," pungkasnya.
PB PMII menyatakan akan terus memantau jalannya pengusutan ketiga kasus dugaan korupsi tersebut dan memastikan proses hukum berjalan seadil-adilnya tanpa adanya kompromi politik maupun tekanan dari kekuatan bersenjata.