- Menteri Sosial Gus Ipul menjelaskan perubahan desil data kesejahteraan calon mahasiswa Unpad terjadi akibat proses pembaruan data nasional.
- Mahasiswa yang kehilangan status penerima KIP Kuliah dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri atau melalui petugas terkait.
- Pemerintah menyediakan jalur tambahan bagi mahasiswa melalui surat keterangan tidak mampu atau penghasilan orang tua di bawah UMR.
Suara.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) angkat bicara terkait polemik sejumlah calon mahasiswa Universitas Padjadjaran yang kehilangan status penerima KIP Kuliah setelah posisi desil mereka dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berubah.
Gus Ipul menjelaskan perubahan posisi desil tidak selalu menunjukkan kondisi ekonomi suatu keluarga telah membaik. Menurutnya, perubahan tersebut juga dapat terjadi karena proses pembaruan data kesejahteraan nasional.
"Perubahan posisi desil itu bisa terjadi murni karena pembaruan proporsional data kesejahteraan nasional, bukan semata perubahan penghasilan keluarga yang bersangkutan," kata Gus Ipul di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Ia mengatakan masyarakat yang merasa data kesejahteraannya tidak sesuai masih memiliki kesempatan untuk melakukan pemutakhiran data, baik secara mandiri maupun melalui petugas.
"Para penerima manfaat itu dapat melakukan pemutahkiran, baik lewat petugas atau secara mandiri," ujarnya.
Selain itu, Gus Ipul menyebut pemerintah juga membuka jalur lain bagi calon mahasiswa yang tidak lagi masuk kategori desil penerima KIP Kuliah berdasarkan DTSEN.
Menurut dia, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi nomor 2 Tahun 2026 yang memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa untuk tetap memperoleh KIP Kuliah melalui mekanisme tambahan.
"Ada peraturan dari Kementerian Pendidikan Tinggi yang membuat jalur khusus atau jalur tambahan. Di samping lewat DTSEN juga ada kesempatan dengan memberikan satu keterangan, surat keterangan tidak mampu atau juga surat keterangan penghasilannya di bawah UMR atau UMK," jelasnya.
Gus Ipul meminta para calon mahasiswa tidak khawatir karena masih terdapat mekanisme lain yang dapat ditempuh selama memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Ia melanjutkan, aturan tersebut juga mengakomodasi calon mahasiswa yang tidak tercatat dalam kelompok miskin maupun rentan miskin, tetapi secara ekonomi memang memenuhi syarat.
"Jika tidak terdata pada kelompok itu, tetap bisa ditetapkan jika penghasilan orang tua atau wali di bawah UMP atau surat keterangan tidak mampu, SKTM, dari desa atau kelurahan. Namun tentu ini masih bergantung pada ketersediaan kuota," kata Gus Ipul.
Belakangan, polemik KIP Kuliah mencuat setelah sejumlah calon mahasiswa Unpad mengaku batal memperoleh bantuan pendidikan tersebut karena status desil mereka berubah setelah pemutakhiran DTSEN.
Perubahan itu membuat mereka tidak lagi memenuhi persyaratan administratif sebagai penerima KIP Kuliah, sehingga memunculkan kekhawatiran tidak dapat melanjutkan pendidikan akibat keterbatasan biaya.