- Prajurit TNI melakukan pengamanan rumah Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, di tengah polemik penggeledahan kasus dugaan korupsi.
- Pakar hukum Nanik Prasetyoningsih menegaskan bahwa pengamanan militer hanya sah jika didasarkan pada ancaman konkret yang terukur.
- Kehadiran TNI tanpa dasar hukum jelas berpotensi melanggar supremasi sipil serta mengganggu proses penegakan hukum yang transparan.
Ia mengingatkan bahwa pengamanan tersebut berpotensi memunculkan tafsir negatif di tengah dinamika hubungan Polri dan Kejaksaan.
Publik bisa menilai kehadiran militer sebagai bentuk penyelesaian konflik antarlembaga penegak hukum melalui kekuatan bersenjata, bukan melalui mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel. Hal itu dapat menjadi preseden buruk ke depan.
Preseden yang berbahaya adalah ketika pejabat sipil yang berhadapan dengan proses hukum memperoleh pengamanan militer tanpa standar ancaman yang jelas dan terukur.
"Ini dapat mengaburkan garis pemisah antara fungsi pertahanan dan fungsi penegakan hukum. Dalam negara hukum demokratis, TNI tidak boleh menjadi 'tameng' bagi pejabat sipil, apalagi dalam perkara korupsi," pungkasnya.