- Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah ruko di Cipete, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026) malam.
- Penyidik sebelumnya menyita 74 kilogram emas serta mata uang asing dari lokasi penggeledahan di Bogor dan Jakarta.
- Operasi tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara, perkara PT Asabri, dan utang piutang PT CBS.
Suara.com - Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan lanjutan tiga kasus korupsi.
Penyidik kini menggeledah sebuah ruko di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026) malam.
Penggeledahan ini dilakukan setelah penyidik menggelar rangkaian operasi di sejumlah lokasi, di antaranya Cafe de'CLAN Signature dan sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan adanya penggeledahan lanjutan tersebut.
"Benar (ada penggeledahan)," kata Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis.
Namun, Budi belum mengungkapkan detail mengenai identitas pemilik ruko maupun barang bukti yang menjadi target pencarian.
Ia hanya menyebut proses penggeledahan saat ini masih berlangsung sehingga penyidik belum dapat menyampaikan hasilnya kepada publik.
![Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita barang bukti saat penggeledahan dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) dini hari. [Suara.com/istimewa]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/07/09/84359-penggeledahan-rumah-mewah-di-sentul-city.jpg)
Sebelumnya, penyidik gabungan menggeledah 12 lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor, termasuk Cafe de'CLAN Signature, Koin Money Changer di Cipete, hingga sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara pengadaan batu bara PT PLN, dugaan korupsi PT Asabri periode 2020–2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.