Aturan Kemasan Rokok Tuai Polemik, Hak Konsumen Dinilai Diabaikan

Bangun Santoso

Jum'at, 10 Juli 2026 | 05:05 WIB
Aturan Kemasan Rokok Tuai Polemik, Hak Konsumen Dinilai Diabaikan
Ilustrasi rokok
baca 10 detik
  • Pakta Konsumen Nasional mengkritik Kementerian Kesehatan karena tidak melibatkan konsumen dalam penyusunan aturan penyeragaman kemasan produk tembakau tersebut.
  • Penyeragaman kemasan produk tembakau dinilai berisiko menyulitkan konsumen dalam mengidentifikasi produk legal sehingga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal.
  • Tokoh PBNU mendesak pemerintah mempertimbangkan dampak ekonomi terhadap jutaan orang yang bergantung pada ekosistem industri hasil tembakau nasional.

Suara.com - Rencana penyeragaman kemasan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik menuai polemik.

Pakta Konsumen Nasional (PakNas) menilai penyusunan aturan tersebut mengabaikan hak konsumen karena tidak melibatkan mereka dalam proses pembahasannya.

Ketua Umum Pakta Konsumen Nasional Ary Fatanen mengatakan, konsumen merupakan pihak yang terdampak langsung dari kebijakan tersebut.

Namun, menurutnya, konsumen tidak dilibatkan sejak proses penyusunan hingga pembahasan RPMK.

Lagi - lagi, dalam proses penyusunan hingga pembahasan RPMK ini, konsumen sebagai elemen ekosistem pertembakauan paling hilir yang terimbas langsung, tidak dilibatkan. Padahal ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa konsumen memiliki hak untuk didengar pendapat dan keluhannya,” kata Ary dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).

Selain menyoroti proses penyusunannya, Ary menilai kebijakan penyeragaman huruf, bentuk, hingga warna kemasan produk tembakau berpotensi menyulitkan konsumen memperoleh informasi mengenai produk yang mereka beli.

“Dengan memaksakan penyeragaman kemasan, mulai dari huruf, bentuk hingga gambar, pada akhirnya akan menyulitkan bahkan melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar terkait produk yang dikonsumsi. Konsumen akan kesulitan mengidentifikasi mana produk tembakau yang legal dan ilegal, karena sudah tidak ada lagi pembeda visual," beber Ary.

"Kondisi ini secara langsung akan meningkatkan maraknya peredaran rokok ilegal yang kian hari, kian mudah ditemukan dan dijangkau masyarakat,” lanjutnya.

Ary menambahkan, usulan Kementerian Kesehatan yang mengatur penyeragaman huruf, bentuk, serta penggunaan warna Pantone 448C pada kemasan produk tembakau dinilai tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

baca juga

Karena itu, PakNas meminta pemerintah melibatkan konsumen dalam setiap penyusunan kebijakan terkait pengendalian produk tembakau.

Menurut Ary, regulasi di sektor tersebut harus disusun secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, partisipasi publik, serta perlindungan hak konsumen.

“Seluruh pengaturan baru mengenai produk tembakau harus dilakukan secara adil, berimbang, memenuhi aspek partisipasi publik, hak konsumen, serta keseimbangan antara pendekatan kesehatan dan perlindungan hak warga negara,” pungkasnya.

Sementara itu, tokoh intelektual Nahdlatul Ulama (NU), Mohamad Syafi'i Alieha, juga mengkritik rencana Kementerian Kesehatan yang ingin merampungkan aturan penyeragaman kemasan produk tembakau.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mengabaikan nasib jutaan orang yang menggantungkan mata pencaharian pada industri hasil tembakau.

Pria yang akrab disapa Gus Savic Ali itu mengatakan ekosistem pertembakauan melibatkan sekitar 6 juta orang, mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, pekerja, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Banyak orang yang menggantungkan hidupnya pada tembakau dan tembakau berkontribusi terhadap penerimaan negara. Tembakau jangan dikambing hitamkan,” ujar Savic Ali.

Ketua Bidang Komunikasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu meminta pemerintah mempertimbangkan masukan dari seluruh pihak sebelum menetapkan aturan tersebut.

Ia mengingatkan kebijakan yang diambil akan berdampak terhadap jutaan orang yang bergantung pada sektor pertembakauan.

“Kami minta pemerintah mendengarkan semua pihak. Kami harapkan pemerintah jangan gegabah karena ini berkaitan dengan nasib jutaan orang. Kami secara khusus akan membawa aspirasi dan suara kekhawatirn ini dalam agenda Muktamar sehingga bisa jadi perhatian pemerintah,” tambahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?

Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 18:24 WIB

Agus Setyawan Tolak Penyeragaman Kemasan Rokok, Sebut Ancam Petani dan Masa Depan Tembakau

Agus Setyawan Tolak Penyeragaman Kemasan Rokok, Sebut Ancam Petani dan Masa Depan Tembakau

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 04:20 WIB

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:45 WIB

45 Kasus Rokok Ilegal Diungkap, Negara Selamatkan Rp12,3 Miliar

45 Kasus Rokok Ilegal Diungkap, Negara Selamatkan Rp12,3 Miliar

Video | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:05 WIB

Jangan Mimpi Punya Generasi Emas, FKBI Soroti Ironi Negara Raup Rp2,23 Triliun dari Perokok Anak

Jangan Mimpi Punya Generasi Emas, FKBI Soroti Ironi Negara Raup Rp2,23 Triliun dari Perokok Anak

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 13:19 WIB

Penyeragaman Kemasan Rokok Akan Picu Masalah-masalah Baru

Penyeragaman Kemasan Rokok Akan Picu Masalah-masalah Baru

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 20:57 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis, Transaksi Dilakukan Lewat Media Sosial

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis, Transaksi Dilakukan Lewat Media Sosial

News | Senin, 06 Juli 2026 | 07:01 WIB

Terkini

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 21:47 WIB

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

News | Senin, 14 September 2026 | 21:38 WIB

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Banten | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

×