- PERADI Profesional berkolaborasi dengan pemerintah dan 138 perguruan tinggi untuk mengembalikan marwah serta meningkatkan kualitas profesi advokat.
- Organisasi ini meraih rekor MURI atas keberhasilan menjalin kerja sama pendidikan advokat dengan 108 perguruan tinggi keagamaan.
- Sinergi lintas sektor tersebut bertujuan memperkuat penegakan hukum melalui pembentukan advokat yang lebih profesional dan berintegritas tinggi.
Suara.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional menegaskan komitmennya mengembalikan marwah profesi advokat melalui kolaborasi strategis dengan perguruan tinggi dan pemerintah.
Sinergi lintas sektor ini dinilai menjadi fondasi penting dalam memperkuat penegakan hukum di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional, Yuhelson, menyebut kolaborasi tersebut telah menjadi agenda utama organisasi sejak awal berdiri.
Dalam waktu singkat, capaian kerja sama yang diraih bahkan mencatatkan sejarah baru.
“Sinergitas itu yang menjadi tonggak untuk terjadinya tegaknya keadilan. Dalam kurun waktu belum sampai enam bulan, PERADI Profesional sudah bisa menjalin kerja sama dengan lebih dari 112 perguruan tinggi. Ini menjadi sebuah catatan sejarah,” ujar Yuhelson, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, PERADI Profesional hadir dengan semangat memperkuat kehormatan profesi advokat melalui peningkatan kualitas pendidikan.
Kolaborasi dengan akademisi dan pemerintah menjadi tiga pilar utama dalam mendorong terciptanya sistem hukum yang lebih kuat.
“Kami ingin mengembalikan marwah profesi advokat. Karena itu kami menggandeng akademisi dan pemerintah. Tiga pilar inilah yang akan menjadi tonggak sejarah untuk menegakkan keadilan,” tegasnya.
Hingga saat ini, PERADI Profesional telah menjalin kemitraan dengan 138 perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 108 merupakan perguruan tinggi keagamaan di bawah naungan Kementerian Agama.
Capaian tersebut mengantarkan PERADI Profesional meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
Organisasi ini menerima Piagam Rekor Indonesia Nomor 12803/R.MURI/VII/2026 sebagai organisasi advokat dengan penandatanganan kerja sama terbanyak bersama 108 perguruan tinggi keagamaan untuk pendidikan advokat.
Yuhelson menilai penghargaan itu menjadi bentuk pengakuan atas upaya organisasi dalam memperkuat kualitas pendidikan profesi hukum.
Ia juga berharap pencapaian tersebut dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda.
“MURI melirik apa yang telah dikerjakan oleh PERADI Profesional. Ini menjadi catatan sejarah dan menjadi stimulus bagi anak-anak bangsa untuk terus berkreativitas dan meningkatkan capaian di masa mendatang,” katanya.