TRI Soroti Peran Penting Menhut Bangkitkan Perdagangan Karbon Indonesia

Galih Prasetyo

Jum'at, 10 Juli 2026 | 05:15 WIB
TRI Soroti Peran Penting Menhut Bangkitkan Perdagangan Karbon Indonesia
Perdagangan Karbon atau Hutan. (Dok. Trend Asia/Melvinas Priananda)
baca 10 detik
  • Menteri Kehutanan bersama jajaran terkait menerbitkan regulasi baru pada Juli 2026 untuk memperkuat tata kelola perdagangan karbon nasional.
  • Revisi Perpres dan aturan teknis lainnya berhasil memulihkan kepercayaan investor serta memberikan kepastian hukum bagi pengembang proyek karbon.
  • Pemerintah meluncurkan perdagangan karbon kehutanan dan sistem registrasi unit karbon sebagai langkah strategis mengaktifkan kembali pasar global Indonesia.

Suara.com - The Reform Initiatives (TRI) menyoroti peran strategis Menteri Kehutanan dalam membangkitkan kembali perdagangan karbon di Indonesia.

Sejumlah kebijakan terbaru dinilai berhasil memperkuat kepastian hukum sekaligus memulihkan kepercayaan investor di sektor tersebut.

Direktur Eksekutif TRI, Hadi Prayitno, mengatakan langkah pemerintah merevisi Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 menjadi Perpres Nomor 110 Tahun 2025 menjadi salah satu terobosan penting.

Regulasi baru itu membuka peluang lebih luas bagi pengembang proyek karbon untuk mendaftarkan proyeknya, baik melalui sistem registri internasional maupun Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).

“Transformasi kebijakan tersebut dimotori oleh Menteri Kehutanan bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Menteri Koordinator Bidang Pangan sebagai Ketua Komite Pengarah,” ujar Hadi, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, perubahan regulasi tersebut menjadi kunci dalam mengembalikan kepercayaan investor, pengembang proyek, serta calon pembeli kredit karbon di pasar global. Kepastian aturan yang lebih jelas dinilai mampu menghilangkan keraguan yang selama ini menghambat perkembangan sektor karbon nasional.

Selain revisi Perpres, Hadi juga mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kehutanan menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026. Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya dan memberikan kepastian tata kelola perdagangan karbon di sektor kehutanan.

Ia turut menyoroti keputusan pemerintah yang kembali mengakui unit kredit karbon dari sejumlah proyek kehutanan. Kebijakan ini dinilai sebagai sinyal positif bagi pelaku usaha yang sempat terdampak penghentian sebelumnya.

“Pengakuan kembali unit kredit karbon proyek-proyek di sektor kehutanan menjadi sinyal positif bagi pelaku usaha dan investor,” katanya.

baca juga

Hadi menilai rangkaian kebijakan tersebut menjadi fondasi penting dalam pengembangan perdagangan karbon nasional.

Terlebih, pemerintah telah meluncurkan perdagangan karbon sektor kehutanan pada 6 Juli 2026, disusul peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026.

Menurutnya, dua momentum tersebut menandai dimulainya babak baru perdagangan karbon Indonesia dengan kerangka regulasi yang lebih kuat dan transparan.

“Kiprah tersebut sangat berpengaruh positif dalam mengembalikan kepercayaan dunia global terhadap Indonesia, karena kepastian hukum semakin jelas, tidak lagi abu-abu,” pungkas Hadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dulunya Hutan Tropis Kini Benua Es, Bagaimana Antartika Terbentuk?

Dulunya Hutan Tropis Kini Benua Es, Bagaimana Antartika Terbentuk?

Tekno | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:06 WIB

KPK Ungkap Modus Eks Bupati Kuansing Sunat SHU Petani KUD untuk Suap Menteri Kehutanan

KPK Ungkap Modus Eks Bupati Kuansing Sunat SHU Petani KUD untuk Suap Menteri Kehutanan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:41 WIB

Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:05 WIB

Mengapa Penebangan Hutan Bisa Membuat Banjir Semakin Sering Terjadi?

Mengapa Penebangan Hutan Bisa Membuat Banjir Semakin Sering Terjadi?

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:55 WIB

Menhut Raja Juli: Hutan Tak Hanya Lestari, Tapi Juga Penggerak Ekonomi Baru

Menhut Raja Juli: Hutan Tak Hanya Lestari, Tapi Juga Penggerak Ekonomi Baru

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:05 WIB

Terkini

KPK Ungkap 3 Moge Gatot Bea Cukai Dibeli Pakai Dana Operasional

KPK Ungkap 3 Moge Gatot Bea Cukai Dibeli Pakai Dana Operasional

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Polda Metro Jaya Minta Massa Demo 27 Agustus Besok Tak Rusak Fasilitas Umum

Polda Metro Jaya Minta Massa Demo 27 Agustus Besok Tak Rusak Fasilitas Umum

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Gara-gara Ledakan AI, Kabel Laut Yang Dibangun 5 Tahun Habis Dalam Setahun

Gara-gara Ledakan AI, Kabel Laut Yang Dibangun 5 Tahun Habis Dalam Setahun

Bali | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:59 WIB

Hindari Macet! Ini Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Demo 27 Agustus

Hindari Macet! Ini Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Demo 27 Agustus

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Bobotoh Bisa Nonton Persija vs Persib di GBK? ILeague Singgung Demo Jakarta

Bobotoh Bisa Nonton Persija vs Persib di GBK? ILeague Singgung Demo Jakarta

Bola | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:46 WIB

17 Tersangka Karhutla Sumsel Diproses, Lalu Bagaimana dengan 545 Hotspot di Konsesi?

17 Tersangka Karhutla Sumsel Diproses, Lalu Bagaimana dengan 545 Hotspot di Konsesi?

Sumsel | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Proses Hukum Febrie Adriansyah Dinilai Cederai Keadilan Prosedural

Proses Hukum Febrie Adriansyah Dinilai Cederai Keadilan Prosedural

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Inul Daratista Tegas Tolak Tawaran Masuk Politik: Takut Jadi Umpan Politik dan Tumbal Keadaan

Inul Daratista Tegas Tolak Tawaran Masuk Politik: Takut Jadi Umpan Politik dan Tumbal Keadaan

Entertainment | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:34 WIB

Koalisi Ojol Nasional Tegaskan Tak Ikut Demo 27 Agustus: Driver Harus Waspadai Hoaks

Koalisi Ojol Nasional Tegaskan Tak Ikut Demo 27 Agustus: Driver Harus Waspadai Hoaks

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:23 WIB

Kaltim Masuk 10 Besar Nasional Provinsi Rawan Karhutla

Kaltim Masuk 10 Besar Nasional Provinsi Rawan Karhutla

Kaltim | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:16 WIB

×