- Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK di Polresta Surakarta pada Kamis malam hingga Jumat pagi.
- KPK melakukan pemeriksaan intensif terkait dugaan kasus pemerasan yang melibatkan Bupati Sukoharjo terhadap perangkat daerah di lingkungan pemerintahannya.
- Petugas KPK menyita enam koper dalam proses penyidikan dan akan menentukan status hukum pihak terkait dalam waktu 1x24 jam.
Suara.com - Bupati Sukoharjo Etik Suryani menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Surakarta setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan berlangsung sejak Kamis (9/7) malam hingga menjelang Jumat (10/7) pagi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Etik mulai diperiksa sekitar pukul 21.00 WIB di ruang pemeriksaan lantai dua Mapolresta Surakarta.
Di tengah proses pemeriksaan, sekitar pukul 04.20 WIB, sejumlah petugas terlihat membawa enam koper berwarna hijau menuju ruang pemeriksaan di lantai dua.
Belum diketahui isi koper maupun kaitannya dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Sekitar pukul 05.41 WIB, Etik Suryani akhirnya keluar dari Mapolresta Surakarta. Mengenakan atasan hitam putih dan celana jeans, ia tampak langsung menuju bus yang telah disiapkan di halaman Mapolresta sebelum meninggalkan lokasi bersama rombongan petugas.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, Etik memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa lembaganya telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sukoharjo.
"Benar," kata Fitroh saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/7/2026), mengutip dari ANTARA.
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Selain Etik Suryani, sejumlah pihak lain juga turut diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).