- Nanik Prasetyoningsih menyoroti pengamanan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah oleh TNI sebagai celah regulasi pelibatan militer dalam ranah sipil.
- Perpres Nomor 66 Tahun 2025 dinilai perlu dievaluasi karena belum mengatur batasan tegas keterlibatan TNI dalam pengamanan jaksa.
- Pemerintah didesak segera merevisi aturan teknis guna mencegah militer menjadi alat pengamanan privat yang menghambat proses hukum.
Perlindungan terhadap jaksa tidak boleh berubah menjadi tameng yang membuat proses penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, maupun penyitaan menjadi terganggu.
Lebih jauh, Nanik menilai pemerintah perlu segera merevisi atau setidaknya menerbitkan aturan teknis yang mengikat.
"Menurut saya, revisi atau setidaknya aturan teknis diperlukan agar ada standar: harus ada asesmen ancaman, permintaan tertulis dari Kejaksaan, surat perintah resmi, batas waktu, jumlah personel, koordinasi dengan Polri, serta mekanisme pengawasan," kata Nanik.
Ketika berbagai instrumen tersebut tidak ada, Perpres berpotensi menjadi pintu masuk normalisasi pelibatan TNI dalam ruang sipil.
"Tanpa batas seperti itu, Perpres berisiko ditafsirkan terlalu luas dan dapat mengaburkan garis antara fungsi pertahanan negara dan fungsi penegakan hukum sipil," ujarnya.