- LSAK mendesak KPK mengambil alih penyidikan kasus korupsi tata kelola batu bara dan pencucian uang dari Polri.
- Peneliti LSAK menyoroti besarnya nilai barang bukti sitaan dan mendesak Presiden Prabowo mengawal proses hukum tersebut secara serius.
- LSAK menuntut evaluasi Perpres Nomor 66 Tahun 2025 guna membatasi keterlibatan personel militer demi menegakkan supremasi hukum sipil.
Suara.com - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini ditangani Kortastipidkor Polri.
LSAK menilai besarnya nilai barang bukti yang disita menunjukkan perkara ini harus mendapat pengawasan ekstra agar tidak berhenti di tengah jalan.
Peneliti LSAK Ahmad A. Hariri menyebut temuan puluhan kilogram emas, uang tunai ratusan miliar rupiah, hingga apa yang ia sebut sebagai "harta karun Sentul" menjadi gambaran besarnya dugaan korupsi dalam perkara tersebut.
"Puluhan kilogram emas hingga ratusa miliar uang yang ditumpuk berkoper-koper, serta 'harta karun Sentul' yang terbongkar menunjukkan tersangka di kasus ini bukanlah pejabat negara melainkan penjahat," kata Hariri kepada wartawan, Jumat (9/7/2026).
Menurut dia, siapapun pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka telah memperlihatkan perilaku yang mencerminkan keserakahan luar biasa.
"Jadi siapapun tersangkanya, boleh dikata orang seperti ini adalah Qorun versi upgrade 02.6 yang menimbun harta dalam versi peti brangkas setinggi 2 meter lebih," ujarnya.
Hariri mengingatkan agar dukungan publik terhadap pengusutan perkara tersebut tidak berakhir menjadi kompromi politik di balik layar. Ia meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus tersebut.
"Ini harus jadi atensi serius Presiden Prabowo. Apalagi dalam perkembangan terkini yang mengindikasikan dua lembaga penegak hukum saling berhadapan," katanya.
LSAK berpandangan pengawasan yang kuat dan penerapan due process of law mutlak diperlukan agar penyidikan berjalan tuntas tanpa memunculkan persoalan baru.
Karena itu, Hariri mendorong KPK turun tangan mengawasi, bahkan mengambil alih perkara apabila diperlukan.
Ia menilai dasar hukum untuk pengambilalihan perkara telah tersedia dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Sebagaimana amanat UU 19/19 pasal 10A, KPK punya kewenangan untuk mengambil alih kasus korupsi yang dilakukan Kepolisian atau Kejaksaan. Pun dari segi persyaratan pengambil alihan kasus pada pasal 10A ayat 2, segala unsur persyaratan dalam kasus ini telah terpenuhi untuk bisa diambil alih," jelasnya.

Selain itu, Hariri juga menyoroti keterlibatan personel TNI dalam rangkaian dinamika penyidikan yang belakangan menjadi perhatian publik. Menurutnya, kehadiran aparat militer dalam proses penegakan hukum berpotensi mengganggu supremasi sipil.
"Korps militer tidak boleh terus berdalih dalam Perpres 66/2025 karena pada relevansi telah bertentangan dengan KUHAP dan tidak aplikatif dalam kontekstualisasinya. Intimidasi dan dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang saat ini terjadi di Kejaksaan menjadi bukti peran tentara di perpres ini harus dievaluasi total," ujarnya.
Hariri pun meminta Presiden Prabowo mengevaluasi bahkan mencabut Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025.
"Sebagai panglima tertinggi penegakkan hukum, maka kami meminta agar presiden segera mencabut Perpres 66/2025 dan menegakkan kembali supremasi sipil seutuhnya," tegasnya.
Semnatara Kejaksaan Agung telah membantah pengamanan personel TNI terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi yang kini ditangani Polri.
Kejaksaan menyatakan pola pengamanan tersebut telah berlangsung sejak lama, bahkan sejak pembentukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil), dan diterapkan tidak hanya kepada Jampidsus, tetapi juga terhadap pimpinan Kejaksaan lainnya di pusat maupun daerah.
Penjelasan itu disampaikan setelah muncul sorotan publik terhadap penjagaan ketat di rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026) malam.
Pengamanan tersebut menjadi perhatian karena berlangsung di tengah penyidikan gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, PT Asabri, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.
Hingga kini, penyidik menegaskan masih mendalami seluruh barang bukti yang telah disita dan belum menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu dalam perkara tersebut.