- KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama sejumlah ASN pada Kamis, 9 Juli 2026.
- Penangkapan tersebut dilakukan terkait dugaan kasus pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
- PDI Perjuangan menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum KPK asalkan dilakukan secara adil tanpa tendensi politisasi.
Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Andreas Hugo Pareira, memberikan tanggapan resmi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sukoharjo periode 2025–2030, Etik Suryani.
Andreas menegaskan, bahwa partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri menghormati dan mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap kadernya tersebut.
Etik Suryani, yang merupakan kader PDI Perjuangan, dikabarkan terjaring operasi senyap KPK pada Kamis (9/7/2026) malam.
Ia ditangkap bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Menyikapi hal tersebut, Andreas menyatakan bahwa sebagai partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum, PDIP tidak akan menghalangi jalannya penyelidikan.
"PDI Perjuangan taat hukum, sehingga mendukung proses hukum yang dilaksanakan APH," ujar Andreas kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Meski menyatakan dukungan terhadap kerja KPK, Andreas memberikan catatan penting mengenai jalannya proses hukum tersebut.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara murni atas dasar keadilan dan bukti yang kuat, bukan atas dasar kepentingan politik tertentu.
PDI Perjuangan mendukung proses hukum yang berkeadilan, tanpa tendensi politisasi hukum dan kriminalisasi terhadap siapa saja yang mengalami kasus-kasus hukum.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, terkait dugaan kasus pemerasan perangkat daerah.
Selain mengamankan bupati, tim penyidik KPK juga menangkap empat orang lainnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Jakarta.
Pihak KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.