- PTUN Jakarta menyatakan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen terhadap Ditjen AHU Kemenkumham tidak dapat diterima pada 8 Juli 2026.
- Hakim menilai objek sengketa merupakan keputusan pengecualian yang didasarkan pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebelumnya.
- Putusan ini memperkuat status aset negara yang dikelola Pemprov Jawa Barat serta menggugurkan legitimasi hukum Perkumpulan Lyceum Kristen.
Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi telah mengeluarkan putusan terkait sengketa hukum yang melibatkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) melawan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum).
Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan "gugatan tidak dapat diterima" atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) terhadap gugatan yang diajukan oleh PLK.
Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya penyelamatan aset negara yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Putusan yang diumumkan melalui sistem elektronik pada Rabu (8/7/2026) tersebut menegaskan validitas langkah hukum yang diambil pemerintah.
Hakim menetapkan bahwa lahirnya Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0000204.AH.01.08 Tahun 2017 Tanggal 10 April 2017 Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Lyceum Kristen tertanggal 28 Agustus 2025 adalah berasal dari adanya putusan pengadilan.
Oleh karena itu, majelis hakim menilai objek sengketa tersebut masuk dalam kategori Keputusan Tata Usaha Negara yang dikecualikan.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 2 huruf (e) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Dengan demikian, gugatan yang dilayangkan PLK tidak memiliki dasar hukum untuk diproses lebih lanjut di ranah peradilan tata usaha negara.
Kemenangan hukum ini disambut positif oleh pihak Kemenkum yang selama ini konsisten menjaga integritas administrasi hukum badan usaha.
“Kami sangat senang dengan adanya putusan PTUN ini. Artinya kewenangan negara untuk menjaga asetnya semakin kuat dari ancaman PLK,” kata Ketua Tim Kerja Advokasi Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum, Fitra Kadarina dalam keterangannya dikutip, Jumat (10/7/2026).
Fitra sebelumnya telah memaparkan fakta-fakta hukum mengenai status organisasi penggugat.
Berdasarkan data resmi yang tersimpan di Kemenkum, organisasi PLK sebenarnya tidak memiliki legalitas yang sah untuk bertindak atas nama entitas hukum yang berhak.
Badan hukum perkumpulan tersebut tercatat sudah dibubarkan oleh pemerintah sejak tahun 1984.
Fakta sejarah dan administrasi ini menjadi basis kuat bagi Kemenkum untuk meyakini bahwa status yang digunakan PLK dalam persidangan saat ini tidak memiliki landasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim TUN juga menyoroti keterkaitan perkara ini dengan putusan-putusan pengadilan sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Hakim menyatakan menjadi suatu kewajaran jika Tergugat menjadikan Putusan Pidana Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 811/Pid.B/2017/PN.Bdg sebagai salah satu pertimbangan dalam menerbitkan objek sengketa.
Hal itu juga diperkuat oleh putusan perkara perdata dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg.
Dalam amar putusan perdata tersebut, secara eksplisit disebutkan dua poin krusial yang mematahkan klaim PLK.
Poin keempat menyatakan: “Menyatakan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) bukanlah kelanjutan dari Het Christelijk Lyceum (HCL) yang anggaran dasarnya telah disetujui oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 15 Desember 1926 dengan Staatsblad Van Nederlandsch-Indie 1926 (seribu sembilan ratus dua puluh enam) No. 540;”.
Selanjutnya, pada poin kelima amar putusan tersebut ditegaskan:
“Menyatakan batal serta tidak memiliki kekuatan hukum Akta Nomor 3 tanggal 18 November 2005 tentang Rapat Khusus Pengurus Perkumpulan Lyceum Kristen Indonesia, yang dibuat oleh dan di hadapan Resnizar Anasrul, SH., MH., Notaris di Kota Bandung, beserta turunannya;”.
Dua poin itu secara otomatis menggugurkan legitimasi PLK dalam mengklaim aset-aset yang secara historis dan hukum berada di bawah pengawasan negara.
Langkah hukum yang ditempuh PLK ke PTUN Jakarta ini sejatinya merupakan babak lanjutan dari rentetan kekalahan mereka dalam sengketa melawan Pemprov Jabar.
Fokus utama dari sengketa ini adalah kepemilikan lahan strategis yang saat ini digunakan sebagai gedung sekolah SMAN 1 Bandung.
Pada tingkat banding sebelumnya, Pemprov Jabar telah memenangkan perkara tersebut, yang semakin mempersempit ruang gerak PLK untuk menguasai lahan tersebut.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam berbagai kesempatan sebelumnya juga telah melayangkan keberatan resmi.
Dedi menilai bahwa perkumpulan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang sah untuk menggugat aset daerah.
Keberatan tersebut didasarkan pada adanya putusan pidana terkait pemalsuan akta yang melibatkan oknum di dalam perkumpulan tersebut.
Dengan adanya putusan PTUN Jakarta ini, keputusan Kemenkum pada tahun 2025 untuk mencabut status badan hukum PLK dinilai sudah sangat tepat dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.