- Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri menyelidiki tiga perkara korupsi melalui penyidikan gabungan di berbagai lokasi Jakarta dan Bogor.
- Penyidik telah memeriksa 15 saksi dan menyita sejumlah barang bukti guna mendalami dugaan korupsi yang sedang ditangani tersebut.
- Polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara ini, namun akan mengumumkannya dalam waktu dekat setelah pengumpulan bukti selesai dilakukan.
Polda Metro Jaya sebelumnya memastikan penyidik akan memeriksa Jampidsus Febrie Adriansyah. Namun, jadwal pemanggilan belum diumumkan karena penyidik masih mendalami seluruh alat bukti dan materi perkara.
Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang diduga berhubungan dengan peristiwa blackout di Sumatera, perkara PT Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI).
Dalam rangkaian penggeledahan di sedikitnya 13 lokasi, penyidik menyita barang bukti bernilai fantastis, termasuk 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang senilai sekitar Rp476 miliar dari rumah di kawasan Sentul, sekitar Rp60 miliar dari Cafe de'CLAN Cipete, serta mata uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar dari sebuah money changer.
Rumah di Sentul belakangan diakui sebagai milik pribadi Febrie. Meski demikian, ia belum menjelaskan siapa pemilik emas dan uang tunai yang ditemukan di rumah tersebut.
Selain itu, penyidik juga menyita sebuah bingkai berisi foto keluarga yang masih didalami kaitannya dengan perkara. Seluruh barang bukti tersebut kini masih ditelusuri untuk mengungkap dugaan korupsi dalam tiga perkara yang sedang diusut.