- Menteri Kebudayaan menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Keputusan Menteri Nomor 135/2026.
- Penetapan ini menjadi langkah simbolik penting dalam mengakui eksistensi penghayat kepercayaan sebagaimana amanat konstitusi dan sejarah BPUPKI.
- Pemerintah didorong untuk memastikan pengakuan tersebut diwujudkan melalui kebijakan nyata demi menjamin kesetaraan layanan publik bagi penghayat.
Suara.com - Penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 dinilai menjadi langkah penting dalam mengakui keberadaan penghayat kepercayaan di Indonesia. Namun, pengakuan tersebut dinilai belum cukup apabila tidak diikuti dengan kebijakan yang menjamin kesetaraan hak dalam pelayanan publik.
Kepala Program Studi Inter Religious Studies (IRS) UGM, Agus Wahyudi, menilai penetapan tersebut memiliki makna simbolik yang kuat karena menghidupkan kembali amanat konstitusi sekaligus jejak sejarah perjuangan pengakuan terhadap penghayat kepercayaan sejak masa perumusan dasar negara.
Ia menyebut keputusan itu melengkapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang sebelumnya membuka ruang pencantuman identitas kepercayaan pada kolom agama di KTP.
"Penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Kepmenbud No. 135/2026) adalah langkah simbolik yang penting," kata Agus kepada Suara.com, Jumat (10/7/2026).
Menurut Agus, penetapan tersebut turut menegaskan kembali amanat Pasal 29 UUD 1945 serta menghidupkan kembali frasa "dan kepercayaannya" yang diperjuangkan Wongsonegoro dalam sidang BPUPKI pada 13 Juli 1945.
Ia menilai negara akhirnya memberikan pengakuan atas eksistensi penghayat kepercayaan yang selama puluhan tahun berada di luar struktur pengakuan resmi, setelah usulan penetapan hari peringatan itu bergulir sejak 2005.
Kendati demikian, Agus mengingatkan bahwa pengakuan simbolik tidak otomatis menghadirkan perubahan secara struktural. Ia menilai pemerintah masih harus membuktikan komitmennya melalui kebijakan turunan yang memastikan hak-hak penghayat kepercayaan benar-benar terpenuhi di seluruh daerah.
"Pertanyaan yang lebih substantif justru pada implementasi di lapangan. Apakah pelayanan pendidikan agama/kepercayaan di sekolah untuk anak penghayat sudah merata, apakah pencatatan perkawinan penghayat di seluruh kabupaten/kota berjalan tanpa hambatan birokratis, dan apakah diskriminasi sosial-administratif di daerah masih terjadi meski payung hukum sudah ada," paparnya.

Belum dipastikannya status 13 Juli sebagai hari libur nasional memang hanya persoalan teknis. Namun, kata Agus, hal tersebut menunjukkan bahwa penetapan hari peringatan tersebut belum dibarengi dengan kebijakan turunan yang bersifat mengikat dan berdampak langsung terhadap pelayanan publik bagi penghayat kepercayaan.
"Jadi, ini lompatan simbolik yang layak diapresiasi, tapi ujian sesungguhnya ada pada konsistensi implementasi. Apakah pengakuan di atas kertas ini diterjemahkan menjadi kesetaraan layanan negara yang dirasakan penghayat kepercayaan di tingkat akar rumput," tandasnya.
Lebih jauh, Agus menegaskan bahwa secara konstitusional jaminan atas kebebasan beragama dan berkeyakinan sebenarnya telah memiliki landasan yang kuat.
Persoalan yang masih muncul, menurutnya, lebih banyak berada pada tataran politik dan implementasi sehingga hak konstitusional warga negara belum sepenuhnya dirasakan secara setara.
"Dari konstitusi kita sudah firm, di level politik memang masih problematik, bahwa kebebasan beragama dan kebebasan nurani termasuk untuk berganti atau berpindah keyakinan atau agama dilindungi oleh konstitusi," pungkasnya.