- Kejaksaan Agung resmi menerima pelimpahan tiga perkara korupsi besar dari Kortastipidkor Polri pada Sabtu, 11 Juli 2026.
- Penyidik menetapkan dua tersangka berinisial DR dari pihak swasta dan F selaku oknum pegawai negeri sipil.
- Penyitaan barang bukti mencakup 74 kilogram emas serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah dari berbagai lokasi.
Suara.com - Penanganan tiga perkara korupsi besar kini memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi menerima pelimpahan berkas dan penanganan perkara tersebut dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Dua tersangka sudah ditetapkan dalam perkara ini.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, bahwa penetapan dua tersangka dalam kasus itu sudah dinanti masyarakat.
Ada dua tersangka yang ditetapkan yakni berinisial DR (Don Ritto)dan F. Bahkan menurutnya, inisial F adalah bekas Jampidsus yakni Febrie Adriansyah.
Ia menilai jika nama ini sudah dinantikan masyarakat dan sudah seharusnya secara gamblang diketahui.
"Teman-teman kita juga perlu menjelaskan ya, sebelum ke Kakortas Tipidkor bahwasannya apa yang dinanti masyarakat soal hal yang memang eh sudah begitu gamblang diberitakan, bahwa sudah ada dua tersangka berinisial DR, dan F. F ini orang yang kemarin menjabat di tempat yang ditempati Pak JamPidsus tadi," kata Habibutokhman dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menerima pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi besar yang sebelumnya diusut oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Plt Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, menyatakan bahwa penyerahan ini merupakan komitmen bersama guna memastikan penanganan kasus berjalan secara profesional dan transparan.
Rudi menekankan, bahwa poin utama dari pengambilalihan perkara ini adalah faktor kecepatan.
Hal ini merespons ekspektasi masyarakat serta dorongan dari Komisi III DPR RI agar kasus-kasus besar tersebut segera menemui titik terang.
"Faktanya publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara ini. Apa yang disinergikan yang penting adalah percepatan," tegasnya.
Dalam proses transisi ini, Jampidsus akan berfokus pada pengembangan alat bukti, pendalaman informasi, serta pengamanan barang bukti.
Meski penanganan kini berada di bawah kendali Kejagung, Rudi memastikan pihaknya tetap menjalin koordinasi erat dengan jajaran Kortastipidkor Polri.
"Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortastipidkor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," kata Rudi.
Terkait perkembangan salah satu perkara, Rudi mengungkapkan bahwa sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berasal dari pihak swasta dan unsur pegawai negeri sipil salah satunya mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka. Yaitu pihak swasta berinisial DR, dan yang kedua adalah oknum dari pihak pegawai negeri berinisial F," ungkapnya.
Pamerkan Barbuk
Untuk diketahui, Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya memamerkan barang bukti hasil penggeledahan berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura yang disita dari sejumlah lokasi.
![Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) didampingi Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo (kiri) dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/11/55249-konferensi-pers-polda-metro-jaya-terkait-kasus-jampidsus-barang-bukti-kasus-jampidsus.jpg)
Penyidikan gabungan itu mencakup dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout di Sumatera, dugaan korupsi PT Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI).
Tim penyidik telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk kantor PT CBS di Tangerang, Cafe de'CLAN dan money changer di kawasan Cipete, apartemen di Pacific Place, hingga sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Dari rumah di Sentul, penyidik menyita 74 kilogram emas serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai yang setelah dikonversi diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Sementara dari Cafe de'CLAN di Cipete disita dokumen, telepon genggam, dan uang tunai sekitar Rp60 miliar, sedangkan dari sebuah money changer di kawasan yang sama diamankan mata uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar.