- Komisi III DPR RI resmi membentuk Panja untuk mengawasi penanganan tiga kasus korupsi besar, termasuk perkara Febrie Adriansyah.
- Pembentukan Panja di Jakarta pada 11 Juli 2026 bertujuan memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan tetap tuntas.
- Komisi III mendesak Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen yang steril dari pengaruh pihak terkait dalam kasus tersebut.
Suara.com - Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk mengawasi penanganan tiga kasus korupsi besar, salah satunya perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Langkah ini diambil menyusul dinamika penegakan hukum yang menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembentukan Panja ini merupakan wujud tugas konstitusional DPR dalam memastikan penegakan hukum berjalan di jalur yang benar.
Habiburokhman menekankan bahwa mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatannya tidak boleh menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk menghentikan pengusutan kasus yang sedang berjalan. Komisi III berkomitmen untuk mengawal perkara ini hingga tuntas.
"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Panja (Panitia Kerja)," kata Habiburokhman saat bacakan kesimpulan rapat pembentukan Panja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Selain membentuk Panja, Komisi III juga mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjaga profesionalitas dalam proses penyidikan.
Secara khusus, ia meminta agar tim penyidik yang menangani perkara tersebut benar-benar bersih dari pengaruh pihak-pihak yang terkait dengan tersangka.
"Komisi III DPR RI juga meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan saudara FA ya yang terbentuk dari tim yang steril dari pejabat dan tidak terafiliasi dengan saudara FA," kata Habiburokhman.

Sebagai dasar hukum pengawasan ini, Habiburokhman memaparkan sejumlah landasan regulasi yang memperkuat posisi Panja tersebut dalam menjalankan fungsinya.
"Komisi III DPR RI terus berkomitmen memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar," kata dia.
"Untuk itu berdasarkan Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 98 Ayat 3 Undang-Undang MD3 atau Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Pasal 108 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 tentang tata tertib, dengan ini membentuk panitia kerja pengawasan penegakan hukum terhadap penanganan perkara oleh Kortas Tipikor Polri dan Kejaksaan Agung," pungkasnya.
Sebelumnya, penanganan tiga perkara korupsi besar kini memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi menerima pelimpahan berkas dan penanganan perkara tersebut dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Dua tersangka sudah ditetapkan dalam perkara ini. Yakni Don Ritto dan Febrie Adriansyah.