- Akademisi mendesak penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi batu bara PLTU hingga melibatkan pihak korporasi dan jaringan bisnis.
- Penyidikan korupsi harus mempertimbangkan dampak pelanggaran hak asasi manusia serta kerugian masyarakat atas kerusakan lingkungan hidup sekitar.
- Kortastipidkor Polri menetapkan FA dan DR sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU, kemudian melimpahkan penyidikan kepada Kejaksaan Agung.
Suara.com - Guru Besar Hukum dan Hak Asasi Manusia Universitas Indonesia, Prof. Heru Susetyo dan Akademisi Hukum Universitas Bina Nusantara (Binus), Muhammad Reza Zaki, meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi di sektor batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) secara menyeluruh.
Mereka menegaskan penyidikan tidak boleh berhenti pada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), tetapi harus mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk korporasi dan pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik korupsi tersebut.
Prof. Heru Susetyo mengatakan dugaan korupsi di sektor batu bara bukan semata-mata persoalan tindak pidana korupsi, tetapi juga berkaitan erat dengan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) masyarakat.
"Korupsi pada sektor sumber daya alam memiliki dampak yang jauh lebih luas dibandingkan kejahatan korupsi biasa. Ketika tata kelola batu bara dikendalikan oleh praktik koruptif, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga masyarakat yang kehilangan hak atas lingkungan hidup yang baik, kesehatan, mata pencaharian, serta akses terhadap pembangunan yang berkeadilan. Karena itu, pendekatan penegakan hukumnya harus mempertimbangkan dimensi hak asasi manusia," ujar Heru dalam diskusi publik di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Heru, apabila penyidik menemukan adanya keterlibatan korporasi maupun pejabat publik lainnya berdasarkan alat bukti yang sah, seluruh pihak tersebut harus diproses sesuai prinsip equality before the law tanpa pengecualian.
Sementara itu, Muhammad Reza Zaki menilai dugaan korupsi batu bara PLTU merupakan kejahatan yang umumnya melibatkan jaringan bisnis dan tata kelola yang kompleks sehingga kecil kemungkinan dilakukan secara individual.
"Praktik korupsi di sektor batu bara umumnya melibatkan berbagai modus, mulai dari pengaturan perizinan, pengadaan, distribusi komoditas, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan yang memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu, penyidikan harus diarahkan untuk membongkar keseluruhan jaringan, bukan hanya pelaku lapangan," kata Reza.
Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi, termasuk hubungan keuangan dengan perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi bagian dari rantai bisnis batu bara apabila didukung alat bukti yang cukup.
"Penegakan hukum harus mampu menjawab pertanyaan publik mengenai siapa saja pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari praktik tersebut, bagaimana aliran uang bergerak, serta apakah terdapat keterlibatan korporasi atau pihak lain yang menikmati hasil tindak pidana. Seluruhnya harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang profesional dan berbasis alat bukti," ujarnya.
Menurut Reza, pengungkapan perkara secara komprehensif juga penting untuk memulihkan kerugian keuangan negara dan memperbaiki tata kelola sektor pertambangan agar tidak kembali menjadi ruang praktik korupsi.
Kedua akademisi ini sepakat bahwa keberhasilan penanganan perkara ini tidak diukur hanya dari penetapan satu tersangka, melainkan dari kemampuan aparat penegak hukum mengungkap seluruh aktor intelektual, jaringan bisnis, korporasi yang terbukti terlibat, serta memulihkan kerugian negara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Mereka menilai penyelesaian perkara secara menyeluruh akan menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum, pemberantasan korupsi, perlindungan hak asasi manusia, dan reformasi tata kelola sektor sumber daya alam di Indonesia.
Diketahui, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyatakan penyidik telah menetapkan FA (Febrie Ardiansyah) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Totok.
Selain FA, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. Penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik menggelar perkara, memeriksa 15 saksi dan memintakan pendapat dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
DR dijerat dengan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP Baru. Sementara itu, FA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP Baru.
Totok juga mengatakan penanganan penyidikan selanjutnya diserahkan atau dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.
"Kami telah bersepakat dengan Kejaksaan Agung penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergi," katanya.
Sebelumnya, pada Kamis (9/7/2026), tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dan valuta asing dengan nilai sekitar Rp 476 miliar, serta sejumlah dokumen, telepon seluler, dan foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun barang yang tersimpan di dalam brankas.
Penggeledahan merupakan bagian dari investigasi bersama (joint investigation) Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya terhadap tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.