- Polda Metro Jaya menyelidiki kasus korupsi dan pencucian uang terkait batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan besar.
- Penyidik memeriksa konglomerat properti Tan Kian sebagai saksi setelah menggeledah tiga belas lokasi berbeda sejak Juli 2026.
- Polisi menyita uang tunai ratusan miliar rupiah serta puluhan kilogram emas sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Suara.com - Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait batu bara PLN, Asabri, Krakatau Steel, serta PT CBS-KNI.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi setelah melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda.
Salah satu nama yang mencuri perhatian dalam daftar pemeriksaan tersebut adalah Tan Kian, sosok konglomerat di balik properti mewah Pacific Place di Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memastikan status Tan Kian dalam pemeriksaan ini masih sebagai saksi, bukan tersangka.
Proses penggeledahan maraton telah dilakukan sejak Rabu (8/7/2026) di berbagai titik strategis, termasuk ruko dan indekos di wilayah Cipete Selatan, Cilandak, hingga sebuah hunian mewah di kawasan Sentul, Bogor.
Dari hasil penggeledahan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti yang fantastis.
Di kawasan Cipete, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 67 miliar yang terdiri dari pecahan dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah.
Sementara itu, temuan di rumah kawasan Sentul jauh lebih besar, yakni uang tunai mencapai Rp 476 miliar serta logam mulia berupa emas seberat 74 kilogram.
Saat ini, penyidik masih menelusuri asal-usul harta tersebut dengan memeriksa data kepemilikan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta mendalami status PT Sentul City Tbk sebagai pengelola kawasan.
Tan Kian dikenal luas di industri properti Indonesia sebagai pendiri Dua Mutiara Group, yang kini beroperasi dengan nama Century Properties Group Indonesia, perusahaan yang membangun kawasan bisnis premium di Mega Kuningan dan Sudirman.
Konsultan properti Leads Property Indonesia mengategorikan perusahaan ini sebagai boutique developer, pengembang eksklusif yang hanya membangun properti premium dalam jumlah terbatas.
Portofolio bisnis Tan Kian mencakup deretan aset properti kelas atas yang menjadi ikon di Jakarta. Beberapa di antaranya adalah Pacific Place Jakarta, JW Marriott Jakarta, The Ritz-Carlton Jakarta Mega Kuningan, dan The Ritz-Carlton Pacific Place.
Selain itu, ia juga membidani lahirnya Millennium Centennial Center, South Hills Apartment, perkantoran Sahid Sudirman Center, Botanica Apartment, hingga kepemilikan The Plaza Office Tower di koridor Sudirman-Kuningan.
Ekspansi bisnis Tan Kian tidak hanya terpusat di ibu kota. Ia tercatat memiliki 60 vila resort senilai 65 juta dolar AS di Pulau Bintan.
Ia juga terlibat dalam pengembangan Millennium City, sebuah kawasan kota mandiri terpadu di Parung Panjang yang dikerjakan melalui kerja sama dengan Hanson International.