- Polda Metro Jaya menyelidiki kasus korupsi dan pencucian uang terkait batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan besar.
- Penyidik memeriksa konglomerat properti Tan Kian sebagai saksi setelah menggeledah tiga belas lokasi berbeda sejak Juli 2026.
- Polisi menyita uang tunai ratusan miliar rupiah serta puluhan kilogram emas sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Sebelum menjadi raja properti premium, Tan Kian memulai langkah bisnisnya dari usaha keluarga di bidang perdagangan udang dan tekstil.
Pada 2016, kekayaannya sempat diperkirakan mencapai sekitar 570 juta dolar AS dalam daftar orang terkaya Indonesia versi Jakarta Globe.
Sejak 2017, operasional bisnis mulai beralih ke generasi ketiga, Nicholas Tan, meski Tan Kian tetap memegang kendali sebagai konseptor strategis.
Nama Tan Kian bukan kali pertama muncul dalam pusaran kasus hukum besar di Indonesia.
Jejak panjangnya di ranah hukum dimulai pada tahun 2008, ketika Kejaksaan Agung sempat menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana PT Asabri terkait pembangunan Plaza Mutiara, dengan dugaan aliran dana sekitar 13 juta dolar AS.
Namun, penyidikan terhadapnya dihentikan pada 2009 setelah dana tersebut dikembalikan, dan Plaza Mutiara kemudian dikembalikan kepadanya berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Persoalan hukum kembali menyeret namanya saat kasus Asabri diusut ulang pada 2021.
Kala itu, penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana dari terpidana Benny Tjokrosaputro.
Tak hanya itu, Tan Kian juga sempat diperiksa Kejaksaan Agung terkait skandal Jiwasraya pada 2019 dan 2020.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan kerja sama dengan Benny Tjokro dalam pembangunan sejumlah proyek properti, termasuk apartemen South Hills di Kuningan.
Dalam kasus Jiwasraya, Tan Kian diduga menyediakan tanah berstatus clean and clear untuk pembangunan proyek, serta membiayai proses konstruksi lewat kegiatan prapenjualan dan pemasaran unit apartemen, dengan keuntungan proyek dibagi antara Tan Kian dan Benny Tjokro.
Meski berulang kali terseret dalam berbagai kasus korupsi kakap sejak 2008 hingga pemeriksaan terbaru pekan ini, Tan Kian hingga kini belum pernah kembali ditetapkan sebagai tersangka pasca-kasus Plaza Mutiara.
Kuasa hukumnya pada 2025 menyatakan seluruh transaksi antara kliennya dan Benny Tjokro telah diperiksa menyeluruh oleh Kejaksaan Agung dan pengadilan, dengan hasil pemeriksaan menyatakan transaksi tersebut sah dan sesuai aturan.
Dalam rangkaian pemeriksaan terbaru oleh Polda Metro Jaya, Budi Hermanto menjelaskan saksi yang diperiksa tersebar di 11 lokasi penggeledahan, mulai dari petugas keamanan, sopir, hingga karyawan money changer.
Penyidik menegaskan proses pembuktian masih berlangsung untuk memastikan apakah uang dan aset yang disita berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang atau bukan.