- Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah sejak tanggal 11 Juli 2026.
- Penunjukan dilakukan untuk memastikan kesinambungan organisasi dan penanganan perkara tetap berjalan optimal tanpa hambatan berarti.
- Rudi Margono merupakan jaksa senior berpengalaman luas yang memiliki rekam jejak signifikan dalam menangani tindak pidana korupsi.
Ia juga sempat melanglang buana ke berbagai wilayah di Indonesia dengan menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Puncak kariernya di daerah terlihat saat ia dipercaya memimpin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, sebelum akhirnya ditarik kembali ke ibu kota untuk menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pengalaman manajerialnya semakin terasah saat ia dipercaya menjadi Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) serta memimpin Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung.
Pada 18 Desember 2024, ia kemudian dilantik sebagai Jamwas.
Delapan Tahun di KPK dan Penanganan Kasus Kakap
Salah satu poin yang membuat profil Rudi Margono menonjol adalah pengalamannya di luar lingkungan Kejaksaan. Ia tercatat pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar delapan tahun.
Pengalaman di lembaga antirasuah ini memberikan dimensi baru dalam kemampuannya menangani perkara korupsi yang kompleks.
Bahkan pada tahun 2003, Rudi sempat mengikuti seleksi Deputi Penindakan KPK. Prestasi membanggakan ia torehkan dengan menjadi satu-satunya jaksa yang berhasil lolos hingga tahap enam besar dalam seleksi ketat tersebut.
Keahliannya di bidang tindak pidana khusus teruji saat ia terlibat langsung dalam penanganan sejumlah perkara korupsi kelas kakap yang menyita perhatian nasional.
Beberapa di antaranya adalah kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri (Persero), serta berbagai perkara korupsi lainnya yang melibatkan pejabat tinggi negara.
Di luar urusan penindakan, Rudi Margono juga dikenal sebagai sosok yang inovatif dalam hal pelayanan publik.
Saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, ia menginisiasi program sosial-hukum yang menyentuh masyarakat bawah.
Program tersebut meliputi penerbitan akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), hingga penetapan perwalian bagi anak-anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang belum memiliki dokumen kependudukan.
Inovasi ini muncul dari keprihatinannya melihat banyak anak di panti asuhan yang kesulitan mengakses layanan administrasi kependudukan.
Program kolaboratif ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak-hak administrasi anak sebagai warga negara.
Berkat dedikasi dan kinerjanya yang melampaui tugas pokok, Rudi Margono telah menerima berbagai penghargaan bergengsi, antara lain:
- Satyalancana Karya Satya untuk masa bakti 10, 20, dan 30 tahun.
- Penghargaan dari Menteri Sosial atas dedikasi pelayanan administrasi kependudukan bagi anak yatim dan piatu.
- Penghargaan dari Menteri ATR/BPN atas keberhasilan penanganan mafia tanah.
- Penghargaan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bidang perdata dan tata usaha negara.
- Rekor MURI atas capaian sertifikasi pendidikan jaksa terbanyak.
- Penghargaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang dinilai sangat baik.