- Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menyoroti dugaan cacat prosedur dalam penetapan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Kortastipidkor Polri.
- Proses hukum tersebut dinilai berpotensi digugurkan melalui praperadilan karena penetapan tersangka tidak didahului pemeriksaan saksi sesuai putusan MK.
- Pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung saat penyidikan belum rampung dianggap tidak memiliki dasar hukum dalam KUHAP.
Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyimpan celah serius yang berpotensi dimanfaatkan untuk menggugurkan status tersangkanya melalui praperadilan.
Menurut Zaenur, terdapat dua persoalan mendasar dalam penanganan perkara tersebut, yakni dugaan penetapan tersangka tanpa pemeriksaan lebih dahulu sebagai saksi serta pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung ketika penyidikan belum selesai.
"Saya lihat lebih kepada upaya untuk mengakhiri konflik di antara dua institusi bukan sebagai upaya untuk menegakkan hukum sebagaimana seharusnya," kata Zaenur kepada Suara.com, Senin (13/7/2026).
Zaenur mempertanyakan apakah Febrie telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, tahapan tersebut merupakan bagian penting dari proses penyidikan dan telah menjadi rujukan dalam berbagai putusan praperadilan.
"Nah ini pertanyaan kita adalah pertanyaan saya apakah Febrie Adriansyah ini sudah terlebih dahulu dipanggil dan diperiksa sebagai saksi?" ujarnya.
Ia menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 selama ini menjadi acuan dalam menguji sah atau tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka.
Pemeriksaan sebagai saksi diperlukan agar seseorang memiliki kesempatan menjelaskan peristiwa yang disangkakan sekaligus mengonfrontasi alat bukti maupun keterangan saksi lainnya.
Karena itu, menurut Zaenur, jika tahapan tersebut dilewati, risiko hukumnya cukup besar.
"Kalau Febrie Adriansyah ini ditetapkan tersangka tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi, belum pernah dipanggil, ada risiko besar yaitu di praperadilan kalau berdasarkan putusan-putusan terdahulu risiko bisa lolos dari status tersangkanya," ungkapnya.

Selain itu, Zaenur juga menyoroti keputusan Polri melimpahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung ketika penyidikan belum rampung. Ia menilai langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, KUHAP hanya mengenal pelimpahan perkara setelah penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 untuk kemudian memasuki tahap penuntutan.
"Ini adalah satu keputusan yang tidak memiliki dasar hukum, bahwa pelimpahan ataupun pengambilalihan perkara itu hanya dimungkinkan kalau dilakukan oleh KPK," tegasnya.
Zaenur mengatakan, apabila memang terdapat alasan agar perkara tidak lagi ditangani Polri, mekanisme yang tersedia adalah pengambilalihan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan menyerahkan penyidikan yang sudah berjalan kepada Kejaksaan Agung.
"Kecuali status dari FA belum tersangka, kemudian kepolisian menghentikan proses dan kemudian kejaksaan memulai dari nol, itu boleh tapi kan tidak seperti itu. Ini kan separuh jalan diserahkan untuk separuh jalannya di kejaksaan, itu tidak bisa," paparnya.
Ia menilai kombinasi dugaan cacat prosedur dalam penetapan tersangka dan pelimpahan perkara tanpa dasar hukum berpotensi menjadi celah kuat bagi Febrie untuk menggugat proses hukum melalui praperadilan.
Jika gugatan tersebut dikabulkan, bukan hanya status tersangka yang bisa dibatalkan, tetapi juga keseluruhan proses penyidikannya.
"Jadi saya melihat ini memang adalah satu settlement ya di antara dua lembaga penegak hukum yang diperantarai oleh Komisi III gitu untuk mencapai kesepakatan dan kesepakatan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan memiliki risiko hukum yang tinggi yaitu bisa dibatalkan status tersangkanya di praperadilan," pungkasnya.