- Polres Metro Jakarta Barat membongkar laboratorium narkotika ilegal jenis karisoprodol di Kota Semarang pada Juli 2026.
- Petugas menangkap dua tersangka berinisial PD dan DJ setelah penyelidikan dari Jakarta Utara hingga ke Semarang.
- Polisi menyita dua mesin produksi serta ratusan ribu butir narkotika yang diproduksi sejak awal tahun 2026.
Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat membongkar laboratorium ilegal (clandestine lab) narkotika golongan I jenis karisoprodol di Kota Semarang, Jawa Tengah. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita ratusan ribu butir tablet siap edar, bahan baku, hingga mesin produksi.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang tersangka berinisial PD di area parkir sebuah hotel di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis (9/7/2026).
"Dari tangan tersangka PD kami menemukan tiga karton berwarna cokelat yang berisi 120.000 butir narkotika golongan I jenis tablet karisoprodol," kata Avrilendy saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026).
Berdasarkan keterangan PD, polisi kemudian melakukan pengembangan ke Semarang dan menangkap tersangka lain berinisial DJ di kawasan Pleburan, Semarang Selatan.
Penyelidikan berlanjut hingga petugas menemukan sebuah gudang di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang digunakan sebagai lokasi produksi atau clandestine lab.
"Diketahui dijadikan sebagai lokasi produksi atau clandestine lab," ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya mesin mixer untuk mengaduk bahan baku, mesin pencetak tablet, 188.000 butir tablet karisoprodol, 10 tong berisi bubuk inti narkotika seberat 250 kilogram, serta bahan baku pendukung produksi dengan total berat mencapai 1.650 kilogram.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan dua mesin produksi, 308.000 butir tablet karisoprodol, serta 250 kilogram bahan baku inti narkotika.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, laboratorium ilegal tersebut telah beroperasi sejak awal hingga April 2026.
Polisi memperkirakan selama sekitar tiga hingga empat bulan beroperasi, laboratorium tersebut telah memproduksi sekitar 1.108.000 butir tablet karisoprodol yang diduga telah diedarkan ke berbagai kota dan lintas provinsi.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok bahan baku maupun jaringan yang lebih besar di balik produksi narkotika tersebut.
Avrilendy menjelaskan karisoprodol merupakan narkotika golongan I. Meski senyawa ini dikenal sebagai salah satu komponen dalam pil PCC (paracetamol, carisoprodol, caffeine), laboratorium yang dibongkar tersebut hanya memproduksi kandungan karisoprodol.
"Soal pil Zenith/PCC, memang betul karisoprodol merupakan salah satu bahan pembuat PCC. Namun yang kami temukan, mereka hanya memproduksi kandungan karisoprodol," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.