Mahfud MD Bongkar Skenario Kasus Febrie Adriansyah, Sebut Pengalihan Penyidikan Kacaukan Hukum

Bangun Santoso

Senin, 13 Juli 2026 | 14:07 WIB
Mahfud MD Bongkar Skenario Kasus Febrie Adriansyah, Sebut Pengalihan Penyidikan Kacaukan Hukum
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
baca 10 detik
  • Mahfud MD menyoroti kejanggalan prosedur pengalihan penyidikan kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung.
  • Proses hukum tersebut dinilai tidak memiliki landasan regulasi karena tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian.
  • Mekanisme pengalihan penyidikan di luar kewenangan KPK dianggap melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Suara.com - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti prosedur penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Mahfud MD menilai adanya kejanggalan dalam proses pengalihan tersangka dari Polri ke Kejaksaan Agung yang dianggapnya dapat mengacaukan tatanan hukum acara pidana di Indonesia.

Dalam keterangannya, Mahfud MD menyoroti bagaimana publik, termasuk dirinya, sempat salah memahami mekanisme yang terjadi di balik layar penanganan kasus besar ini.

Menurutnya, banyak pihak yang tidak menyadari bahwa prosedur yang dijalankan saat ini tidak memiliki landasan kuat dalam regulasi yang berlaku.

"Banyak yang terkecoh ketika terjadi pengalihan atau penyerahan penyidikan lanjutan tersangka mantan Jampidsus Febri Adriansyah dari Polri ke kejaksaan," ujar Mahfud, dikutip dari kanal YouTube @MahfudMD, Minggu (12/7/2026).

Mahfud MD mengakui bahwa pada awalnya ia melihat langkah penegak hukum terhadap Febrie Adriansyah sebagai sebuah kemajuan.

Efisiensi waktu menuju proses peradilan menjadi alasan utama mengapa langkah tersebut sempat mendapat apresiasi dari berbagai kalangan.

"Setelah penyidikan selesai dan tersangka ditetapkan, maka selanjutnya perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk mendapat P21 dan selanjutnya dibuat dakwaan oleh kejaksaan untuk diajukan ke pengadilan. Saya sendiri termasuk yang terkecoh," beber Mahfud.

Kekeliruan asumsi ini bermula dari informasi yang beredar mengenai pelimpahan perkara pada Sabtu, 11 Juli 2026. Mahfud sempat menduga bahwa seluruh proses penyidikan di kepolisian telah rampung sesuai prosedur standar.

baca juga

"Saya berasumsi, jika sudah dilimpahkan, berarti TSK-nya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21. Sehingga saat itu saya menganggap pelimpahan itu bagus dan efisien," ujarnya.

Kejanggalan Prosedur dalam KUHAP

Namun, setelah menelaah lebih dalam, Mahfud MD menemukan fakta bahwa proses tersebut bukanlah pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menekankan bahwa syarat utama pelimpahan adalah adanya pemeriksaan tersangka oleh penyidik asal, dalam hal ini Polri.

"Tetapi, yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke kejaksaan. Sebab, tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," terangnya.

Mahfud menegaskan bahwa mekanisme pengalihan penyidikan seperti ini tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia.

Ia mengingatkan bahwa tidak ada aturan yang membolehkan pengalihan penyidikan secara langsung dari Polri ke Kejaksaan atau sebaliknya tanpa melalui proses yang sah.

"Memang ada kemungkinan pengambilalihan, tetapi sesuai dengan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, terhadap penyidikan yang dilakukan oleh polisi atau kejaksaan. KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu," jelas dia.

Mekanisme Pelimpahan Perkara yang Seharusnya

Sebagai pakar hukum, Mahfud MD menjelaskan secara rinci bagaimana seharusnya proses hukum berjalan secara normal.

Pelimpahan perkara harus mencakup penyerahan tersangka beserta seluruh alat bukti setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.

"Pelimpahan oleh Polri ke kejaksaan dilakukan setelah jaksa menyatakan bahwa perkara itu sudah P21. Jika polisi sudah melaksanakan pelimpahan, selanjutnya kejaksaan membuat surat dakwaan dan melimpahkan lagi ke pengadilan untuk diadili sesuai surat dakwaan. Jadi, pelimpahan itu ada tingkat, yaitu dari Polri ke kejaksaan dan dari kejaksaan atau jaksa penuntut umum ke pengadilan. Semuanya ada syarat-syaratnya tersendiri, termasuk harus diperiksanya tersangka oleh polisi sebelum dilimpahkan ke kejaksaan," paparnya.

Dalam kasus Febrie Adriansyah, Mahfud melihat adanya lompatan prosedur yang tidak bisa dibenarkan secara hukum.

"Ini tidak dikenal, bahkan tidak dibenarkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tidak bisa dilakukan pengalihan atau penyerahan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian, meskipun kedua institusi tersebut sama-sama penyidik," ujarnya.

Sikap Kejagung

Di sisi lain, pihak Kejaksaan Agung melalui Plt Jampidsus Rudi Margono mengonfirmasi bahwa Febrie Adriansyah memang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Namun, hingga saat ini belum ada tindakan penahanan terhadap yang bersangkutan.

"Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas (Kortastipidkor Polri). Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," kata Rudi Margono.

Kejaksaan Agung menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan penyidikan yang telah dimulai oleh Polri.

Langkah selanjutnya adalah melakukan gelar perkara atau ekspos bersama untuk menyelaraskan temuan materiil dalam kasus ini.

"Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya, pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspos bersama dengan tim Kortastipidkor," ujarnya.

Rudi juga menambahkan bahwa pihaknya akan mempelajari seluruh materi perkara, termasuk alat bukti yang saat ini masih berada di bawah wewenang Polda Metro Jaya.

Koordinasi intensif dengan Kortastipidkor Polri terus dilakukan untuk memastikan proses transisi ini berjalan lancar.

"Teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortastipidkor," kata Rudi.

Menanggapi kekhawatiran publik akan objektivitas penanganan kasus ini, Rudi Margono menjamin bahwa pihak Kejaksaan akan tetap profesional meskipun tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

"Makanya kita sampaikan tadi dengan pelimpahan tidak begitu lepas, tapi kita tetap sinergi," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satgas PKH Buka Suara soal Kursi Ketua yang Kosong Usai Eks Jampidsus Terseret Kasus Korupsi

Satgas PKH Buka Suara soal Kursi Ketua yang Kosong Usai Eks Jampidsus Terseret Kasus Korupsi

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:04 WIB

Soal Jampidsus Baru, Mensesneg: Harus Melalui Keppres Berdasarkan Usulan Jaksa Agung

Soal Jampidsus Baru, Mensesneg: Harus Melalui Keppres Berdasarkan Usulan Jaksa Agung

News | Senin, 13 Juli 2026 | 13:23 WIB

Kepala Pelaksana Satgas PKH Belum Diganti Usai Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

Kepala Pelaksana Satgas PKH Belum Diganti Usai Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

News | Senin, 13 Juli 2026 | 13:18 WIB

Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Dinilai Layak Diambil Alih KPK? Ini Penjelasan Pakar

Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Dinilai Layak Diambil Alih KPK? Ini Penjelasan Pakar

News | Senin, 13 Juli 2026 | 12:41 WIB

Pakar: Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung Tak Punya Dasar Hukum, Hanya Redam Konflik Institusi

Pakar: Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung Tak Punya Dasar Hukum, Hanya Redam Konflik Institusi

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:52 WIB

Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Berisiko Mandek, Pukat UGM Desak KPK Ambil Alih

Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Berisiko Mandek, Pukat UGM Desak KPK Ambil Alih

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:46 WIB

Prabowo Harus Turun Tangan! Minta KPK Ambil Alih Kasus Febrie Demi Selamatkan Sistem Hukum

Prabowo Harus Turun Tangan! Minta KPK Ambil Alih Kasus Febrie Demi Selamatkan Sistem Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:00 WIB

Terkini

Draf RUU Reforma Agraria Disorot, AGRA Pertanyakan Koperasi Merah Putih Bisa Jadi Subjek

Draf RUU Reforma Agraria Disorot, AGRA Pertanyakan Koperasi Merah Putih Bisa Jadi Subjek

News | Kamis, 17 September 2026 | 07:25 WIB

17 September 2026 Weton Kamis Pahing, Apa Keistimewaannya?

17 September 2026 Weton Kamis Pahing, Apa Keistimewaannya?

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 07:07 WIB

Ulasan Film Khadam: Sajian Horor Lintas Negara dengan Sensasi Atmosferik!

Ulasan Film Khadam: Sajian Horor Lintas Negara dengan Sensasi Atmosferik!

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 07:00 WIB

1.276 SPPG Di-Suspend, 654 Lainnya Terancam Tutup Permanen: Ada Apa dengan Dapur MBG?

1.276 SPPG Di-Suspend, 654 Lainnya Terancam Tutup Permanen: Ada Apa dengan Dapur MBG?

News | Kamis, 17 September 2026 | 07:00 WIB

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

×