Tampang Lesu Sopir Angkot Bekasi yang Viral Ngamuk di Jalan Resmi Tersangka, Ini Motifnya

Bangun Santoso

Senin, 13 Juli 2026 | 16:00 WIB
Tampang Lesu Sopir Angkot Bekasi yang Viral Ngamuk di Jalan Resmi Tersangka, Ini Motifnya
Seorang pengemudi angkutan kota (angkot) berinisial AA (20) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil dan percobaan pemukulan terhadap pengendara lain di wilayah Bekasi. ANTARA/HO-Humas Polsek Bekasi Selatan
baca 10 detik
  • Polsek Bekasi Selatan menetapkan sopir angkot berinisial AA sebagai tersangka kasus perusakan mobil di wilayah Bekasi pada Senin.
  • Tersangka melakukan tindakan anarkis karena emosi tidak diberi jalan oleh pengendara lain saat mencoba mendahului di jalan.
  • Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 521 KUHP tentang perusakan karena aksi pemukulan fisik tidak mengenai korban secara langsung.

Suara.com - Polsek Bekasi Selatan menetapkan seorang pengemudi angkutan kota (angkot) berinisial AA (20) sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil dan percobaan pemukulan terhadap pengendara lain di wilayah Bekasi.

Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Suparmin saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026), membenarkan penangkapan tersangka yang sempat ramai di media sosial karena aksinya mengamuk di jalan raya tersebut.

"Untuk pelaku berinisial AA, umur 20 tahun, sudah kami amankan. Statusnya saat ini sudah menjadi tersangka," kata Suparmin sebagaimana dilansir Antara.

Suparmin menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, insiden tersebut dipicu oleh emosi sesaat di jalan raya.

Tersangka mengaku kesal lantaran tidak diberikan jalan saat hendak mendahului kendaraan korban.

"Motifnya karena pelaku merasa kesal saat mau menyalip (kendaraan korban) tidak bisa," ujarnya.

Lebih lanjut, Suparmin mengonfirmasi bahwa pihak korban telah secara resmi membuat Laporan Polisi (LP) di Polsek Bekasi Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka AA saat ini ditahan dan dijerat dengan pasal terkait perusakan barang.

Suparmin menyebut penyidik mengenakan Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan.

baca juga

Tersangka tidak dijerat dengan pasal penganiayaan atau pemukulan lantaran serangan fisik yang dilancarkan tidak mengenai tubuh korban.

"Pelaku dikenakan pasal perusakan. Hal ini karena pemukulan tidak mengenai korban, lantaran korban berhasil menghindar," kata Suparmin.

Sebelumnya beredar sebuah video di media sosial Instagram melalui akun @lbj_jakarta yang memperlihatkan seorang sopir angkutan terlihat melakukan perusakan terhadap seorang pengendara mobil lainnya.

"Insiden anarkis ini dipicu karena pelaku emosi tidak diberi jalan saat mencoba menyerobot antrean kemacetan. Bentuk penghadangan pertama dilakukan pelaku di kawasan Kemang Pratama dengan meletakkan pot bunga di tengah jalan sambil melontarkan makian," tulis akun tersebut.

Akun tersebut juga menuliskan aksi premanisme memuncak saat pelaku secara brutal merusak kendaraan korban dengan cara memukul pintu kanan dan memecahkan kaca di sisi pengemudi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lawan Hoaks dan Deepfake, Literasi Digital Jadi Benteng Masyarakat

Lawan Hoaks dan Deepfake, Literasi Digital Jadi Benteng Masyarakat

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 00:10 WIB

Aksi Berjalan di Atas Bara Api Warnai Perayaan Shejit Dewa Bumi di Bekasi

Aksi Berjalan di Atas Bara Api Warnai Perayaan Shejit Dewa Bumi di Bekasi

Foto | Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00 WIB

Jejak Kelam Tenda Biru Bekasi: 8 Anak Dijual Jadi PSK, Omzet Tembus Rp1,7 Miliar

Jejak Kelam Tenda Biru Bekasi: 8 Anak Dijual Jadi PSK, Omzet Tembus Rp1,7 Miliar

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 18:34 WIB

Siasat Licik Pengedar Sabu di Bekasi: Sembunyikan Barang Haram dalam Bungkus Pakan Burung

Siasat Licik Pengedar Sabu di Bekasi: Sembunyikan Barang Haram dalam Bungkus Pakan Burung

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 10:57 WIB

Masih di RS Fatmawati, Begini Kondisi Bocah Bekasi Korban Peluru Nyasar

Masih di RS Fatmawati, Begini Kondisi Bocah Bekasi Korban Peluru Nyasar

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 16:03 WIB

Ngeri! Dada Bocah 9 Tahun di Bekasi Tertembak Peluru Nyasar Saat Asyik Bermain

Ngeri! Dada Bocah 9 Tahun di Bekasi Tertembak Peluru Nyasar Saat Asyik Bermain

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:44 WIB

Nasib Islamic Centre Bekasi, Proyek Rp50 Miliar yang Kini Terbengkalai

Nasib Islamic Centre Bekasi, Proyek Rp50 Miliar yang Kini Terbengkalai

Foto | Selasa, 07 Juli 2026 | 09:00 WIB

Terkini

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Satgas PKH Tetap 'Ngegas' Amankan Hutan

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Satgas PKH Tetap 'Ngegas' Amankan Hutan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:52 WIB

Jeruk Makan Jeruk? Yusril Ingatkan Jaksa Patuhi Aturan di Perkara Febrie Adriansyah

Jeruk Makan Jeruk? Yusril Ingatkan Jaksa Patuhi Aturan di Perkara Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:45 WIB

Fakta Baru Kasus Little Aresha, Terungkap Bukti Foto Anak Diikat di Daycare Sudah Sejak 2022

Fakta Baru Kasus Little Aresha, Terungkap Bukti Foto Anak Diikat di Daycare Sudah Sejak 2022

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:42 WIB

Mendikdasmen Larang Perpeloncoan di MPLS 2026, Simak Pesan Lengkap Abdul Muti

Mendikdasmen Larang Perpeloncoan di MPLS 2026, Simak Pesan Lengkap Abdul Muti

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:37 WIB

Tak Hanya Menambah Pohon, Mengapa Kota Perlu Mengelola Ruang Hijau Secara Lebih Cerdas?

Tak Hanya Menambah Pohon, Mengapa Kota Perlu Mengelola Ruang Hijau Secara Lebih Cerdas?

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:36 WIB

Cegah Konflik Kepentingan, Benny K Harman Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Cegah Konflik Kepentingan, Benny K Harman Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:33 WIB

Kemensos Perketat Penyaluran Bansos, Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima

Kemensos Perketat Penyaluran Bansos, Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:29 WIB

Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro

Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:27 WIB

Gubernur Bobby Nasution Tegaskan Komite Sekolah Jangan Jadi Beban Peserta Didik

Gubernur Bobby Nasution Tegaskan Komite Sekolah Jangan Jadi Beban Peserta Didik

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:20 WIB

Bukan Emas Biasa, KPK Ajak Ahli Antam dan Pegadaian Cek 55 Kg Platinum Bupati Langkat

Bukan Emas Biasa, KPK Ajak Ahli Antam dan Pegadaian Cek 55 Kg Platinum Bupati Langkat

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:08 WIB

×