- Polsek Bekasi Selatan menetapkan sopir angkot berinisial AA sebagai tersangka kasus perusakan mobil di wilayah Bekasi pada Senin.
- Tersangka melakukan tindakan anarkis karena emosi tidak diberi jalan oleh pengendara lain saat mencoba mendahului di jalan.
- Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 521 KUHP tentang perusakan karena aksi pemukulan fisik tidak mengenai korban secara langsung.
Suara.com - Polsek Bekasi Selatan menetapkan seorang pengemudi angkutan kota (angkot) berinisial AA (20) sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil dan percobaan pemukulan terhadap pengendara lain di wilayah Bekasi.
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Suparmin saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026), membenarkan penangkapan tersangka yang sempat ramai di media sosial karena aksinya mengamuk di jalan raya tersebut.
"Untuk pelaku berinisial AA, umur 20 tahun, sudah kami amankan. Statusnya saat ini sudah menjadi tersangka," kata Suparmin sebagaimana dilansir Antara.
Suparmin menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, insiden tersebut dipicu oleh emosi sesaat di jalan raya.
Tersangka mengaku kesal lantaran tidak diberikan jalan saat hendak mendahului kendaraan korban.
"Motifnya karena pelaku merasa kesal saat mau menyalip (kendaraan korban) tidak bisa," ujarnya.
Lebih lanjut, Suparmin mengonfirmasi bahwa pihak korban telah secara resmi membuat Laporan Polisi (LP) di Polsek Bekasi Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka AA saat ini ditahan dan dijerat dengan pasal terkait perusakan barang.
Suparmin menyebut penyidik mengenakan Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan.
Tersangka tidak dijerat dengan pasal penganiayaan atau pemukulan lantaran serangan fisik yang dilancarkan tidak mengenai tubuh korban.
"Pelaku dikenakan pasal perusakan. Hal ini karena pemukulan tidak mengenai korban, lantaran korban berhasil menghindar," kata Suparmin.
Sebelumnya beredar sebuah video di media sosial Instagram melalui akun @lbj_jakarta yang memperlihatkan seorang sopir angkutan terlihat melakukan perusakan terhadap seorang pengendara mobil lainnya.
"Insiden anarkis ini dipicu karena pelaku emosi tidak diberi jalan saat mencoba menyerobot antrean kemacetan. Bentuk penghadangan pertama dilakukan pelaku di kawasan Kemang Pratama dengan meletakkan pot bunga di tengah jalan sambil melontarkan makian," tulis akun tersebut.
Akun tersebut juga menuliskan aksi premanisme memuncak saat pelaku secara brutal merusak kendaraan korban dengan cara memukul pintu kanan dan memecahkan kaca di sisi pengemudi.