- Mensos Saifullah Yusuf menegaskan akan langsung memberhentikan tenaga pendidik Sekolah Rakyat yang terbukti melakukan tindakan kekerasan.
- Sekolah Rakyat wajib membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan ramah anak.
- Masyarakat dapat melaporkan dugaan kekerasan melalui saluran resmi Kemensos guna mendapatkan tindak lanjut serta perlindungan bagi para siswa.
Suara.com - Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan Sekolah Rakyat.
Guru maupun tenaga kependidikan yang terbukti melakukan kekerasan terhadap siswa dipastikan akan langsung diberhentikan tanpa melalui mekanisme surat peringatan.
"Kami tidak akan menoleransi kekerasan. Jika ada kekerasan di sana, pelakunya kami akan langsung berhentikan. Tidak ada surat peringatan satu, tidak ada surat peringatan dua," kata Gus Ipul di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh oknum tenaga kependidikan, termasuk guru dan wali asrama Sekolah Rakyat yang terbukti melakukan kekerasan fisik, kekerasan verbal, perundungan (bullying), maupun tindakan intoleransi terhadap peserta didik.
Gus Ipul menjelaskan aturan mengenai larangan perpeloncoan dan segala bentuk kekerasan telah disosialisasikan kepada seluruh jajaran Sekolah Rakyat, terutama menjelang pelaksanaan MPLS.
Kementerian Sosial, lanjut dia, berkomitmen menjadikan Sekolah Rakyat sebagai lingkungan pendidikan berasrama yang aman, ramah anak, dan partisipatif bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera.
![Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur mulai membuka pendaftaran bagi calon siswa Sekolah Rakyat (SR) di daerah itu pada tahun pelajaran 2026-2027. [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/13/75215-sekolah-rakyat-di-sampang.jpg)
Sebagai upaya pencegahan, setiap Sekolah Rakyat diwajibkan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Tim tersebut akan menjadi pintu pertama dalam menerima laporan dan menangani dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.
Selain itu, tersedia pula mekanisme rujukan untuk memberikan pendampingan psikologis kepada siswa yang mengalami tekanan mental maupun trauma.
Untuk memperkuat pengawasan, Kemensos juga membuka ruang bagi masyarakat dan orang tua siswa untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di Sekolah Rakyat melalui saluran pengaduan resmi.
Laporan dapat disampaikan melalui call center 021-171 maupun layanan WhatsApp di nomor 0887-717-1171.
Gus Ipul memastikan seluruh laporan yang diterima melalui kanal resmi akan segera ditindaklanjuti oleh tim khusus Kementerian Sosial guna melindungi hak-hak dasar para siswa.