PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 13 Juli 2026 | 19:31 WIB
PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global
PERADI Profesional menghadiri RDPU bersama Pansus DPR RI di Jakarta pada 13 Juli 2026 terkait penyusunan RUU HPI. (bidik layar video)
baca 10 detik
  • PERADI Profesional menghadiri RDPU bersama Pansus DPR RI di Jakarta pada 13 Juli 2026 terkait penyusunan RUU HPI.
  • Organisasi tersebut menyampaikan kajian komprehensif agar RUU HPI mampu menghadapi kompleksitas hubungan hukum lintas negara secara adaptif.
  • Rekomendasi teknis mencakup penguatan pilihan hukum, prosedur putusan asing, serta harmonisasi aturan demi kepastian hukum nasional Indonesia.

Suara.com - Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) di bawah kepemimpinan Harris Arthur Hedar menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pansus RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, PERADI Profesional secara resmi menyampaikan berbagai masukan dan kajian komprehensif terkait penyusunan RUU HPI yang sedang digodok oleh DPR RI.

Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, menegaskan pentingnya antisipasi terhadap hubungan hukum lintas negara yang kian kompleks.

Ia menyoroti perlunya aturan yang lebih adaptif, terutama yang berkaitan dengan hubungan hukum berbasis teknologi di era globalisasi.

"Kami memandang RUU HPI merupakan salah satu tonggak penting dalam pembaharuan sejarah hukum internasional Indonesia di tengah meningkatnya mobilisasi manusia, aktivitas investasi asing, perdagangan internasional, transaksi digital, arbitrase internasional, perlindungan aset lintas negara hingga perkembangan teknologi global. Oleh sebab itu Indonesia membutuhkan satu sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak,” kata Harris.

Lebih lanjut, Harris menyampaikan bahwa PERADI Profesional mengapresiasi langkah DPR RI dalam menyusun regulasi ini sebagai bagian dari penguatan sistem hukum nasional.

"Baik yang modern, responsif, adaptif, dalam menghadapi perkembangan global, namun tetap berlandaskan pancasila UUD 1945, dan kepentingan nasional Indonesia,” katanya.

Ia juga mengakui bahwa selama ini persoalan hukum perdata internasional masih tersebar di berbagai ketentuan dan yurisprudensi, yang seringkali memicu ketidakpastian hukum terkait kompetensi keadilan hingga pelaksanaan putusan internasional.

"Atas dasar itu lah, semua masukan yang kami sampaikan merupakan hasil kajian yang dilaukan secara komprehensif yang dilakukan oleh tim Peradi Profesional, dengan memperhatikan hukum nasional, praktik peradilan, hukum perbandingan, dan berbagai instrumen hukum internasional yang relevan,” katanya.

baca juga

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional, Yuhelson, memaparkan sejumlah rekomendasi poin-poin krusial dalam RUU HPI.

Rekomendasi pertama adalah perluasan ruang lingkup undang-undang agar mampu mengakomodasi perkembangan praktik hukum di masa depan.

"Konkritnya, dalam Pasal 4 ayat 2, bentuk usulannya itu penambahan,” kata Yuhelson.

Selain itu, PERADI Profesional mendorong adanya penegasan terkait hubungan antara choice of law (pilihan hukum), choice of forum (pilihan forum), dan yurisdiksi Indonesia.

Yuhelson menilai parameter kepastian hukum harus tetap berpijak pada nilai-nilai nasional.

“Kami merekomendasikan agar parameter tersebut mencakup adanya kaidah dalam UU tersebut, Pancasila, UUD 1945, atau hukum yang memaksa, hak kontitusional warga negara, dan kepentingan nasional,” katanya.

Terkait pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing, PERADI Profesional melihat perlunya pengaturan yang lebih mendetail mengenai prosedur dan batas waktu.

"Untuk itu rekomendasi kami, kalau bisa diatur secara rinci tentang persyaratan, tata cara, dan jangka waktu pmeriksaan, serta ruang lingkup penilaian hakim dan alasaan penolakan atas putusan pengadilan asing,” jelas Yuhelson.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah mekanisme kerjasama peradilan internasional yang mencakup pertukaran informasi dan alat bukti lintas negara.

"Pandangan dari Peradi Profesional, praktik ini membutuhkan prosedur yang jelas, mengenai pertukaran informasi, alat bukti, maupun pemeriksaan saksi. Ini adalah hal-hal konkrit dan praktis yang kami alami dan semoga bisa diakomodir di dalam RUU HPI. Untuk itu Di dalam rekomendasi yang kami sampaikan, ingin menambahkan mengenai pengaturan mekanisme kerjasama pengadilan lintas negara beserta hukum pelaksanaannya,” paparnya.

Yuhelson juga menekankan pentingnya harmonisasi RUU HPI dengan undang-undang sektoral lainnya seperti KUH Perdata, UU Arbitrase, hingga UU Kepailitan. Termasuk harmonisasi dengan konvensi internasional dengan tetap menjaga kedaulatan hukum nasional.

"Rekomendasi kami adalah penerapana hukum internasional tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum nasional dan tetap berpedoman pada pancasila dan UUD 1945,” tambahnya.

PERADI Profesional mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi RUU HPI sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia di bidang hukum.

"Untuk itu pandangan kami, keberhasilan dari implementasi perundang-undangan sangat bergantung pada kompetensi dari hakim, advokat, panitera, notaris, dan profesi-profesi hukum lainnya,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Menggugat Algoritma, Prof Harris Arthur: Hukum Harus Lampaui Dogmatisme Klasik

Menggugat Algoritma, Prof Harris Arthur: Hukum Harus Lampaui Dogmatisme Klasik

News | Sabtu, 18 April 2026 | 18:07 WIB

Guru Besar UNM Soroti Pasal Penghinaan di Era 'Big Bang' Transformasi Hukum 2026

Guru Besar UNM Soroti Pasal Penghinaan di Era 'Big Bang' Transformasi Hukum 2026

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 11:28 WIB

Terkini

KPK Pantau Kasus Febrie Adriansyah, Yakin Kejagung Profesional Usut Eks Jampidsus

KPK Pantau Kasus Febrie Adriansyah, Yakin Kejagung Profesional Usut Eks Jampidsus

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:20 WIB

Geger Eks Napiter Ledakkan Lapak di Tasik, Pengamat Bongkar Celah Pengawasan yang Bolong

Geger Eks Napiter Ledakkan Lapak di Tasik, Pengamat Bongkar Celah Pengawasan yang Bolong

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:15 WIB

Tak Ada SP 1 dan 2, Guru Pelaku Kekerasan di Sekolah Rakyat Langsung Pecat!

Tak Ada SP 1 dan 2, Guru Pelaku Kekerasan di Sekolah Rakyat Langsung Pecat!

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:13 WIB

Prabowo Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Al Tahni

Prabowo Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Al Tahni

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:11 WIB

Ajak Warga Jakarta Jujur Saat Disensus, Pramono: 'Kaya Ya Kaya, Miskin Ya Miskin'

Ajak Warga Jakarta Jujur Saat Disensus, Pramono: 'Kaya Ya Kaya, Miskin Ya Miskin'

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:05 WIB

KPK Klaim Belum Ada Permintaan Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

KPK Klaim Belum Ada Permintaan Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:03 WIB

Hindari 'Jeruk Makan Jeruk', Kejagung Bentuk Tim Steril Tangani Kasus Febrie Adriansyah

Hindari 'Jeruk Makan Jeruk', Kejagung Bentuk Tim Steril Tangani Kasus Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 18:54 WIB

Celah Hukum Kasus Febrie: Mengapa Pengalihan ke Kejagung Bisa Bikin Tersangka Menang Praperadilan?

Celah Hukum Kasus Febrie: Mengapa Pengalihan ke Kejagung Bisa Bikin Tersangka Menang Praperadilan?

News | Senin, 13 Juli 2026 | 18:45 WIB

Ibu Santri di Lombok Tengah: Anak Saya ke Pesantren untuk Belajar Agama, Bukan Dibakar Hidup-Hidup

Ibu Santri di Lombok Tengah: Anak Saya ke Pesantren untuk Belajar Agama, Bukan Dibakar Hidup-Hidup

News | Senin, 13 Juli 2026 | 18:36 WIB

Lebih Cepat di Kejagung, Yusril Ungkap Alasan Berkas Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan

Lebih Cepat di Kejagung, Yusril Ungkap Alasan Berkas Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 18:27 WIB

×