- JCW mencurigai adanya skema sistematis di balik penghentian pendataan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi bermasalah oleh Kejaksaan Agung.
- Keputusan penghentian pendataan tersebut diduga merupakan barter kasus antara perkara korupsi program Makan Bergizi Gratis dengan mantan Jampidsus.
- JCW mendesak KPK mengambil alih penanganan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah guna menjaga independensi proses hukum dari konflik kepentingan.
Suara.com - Jogja Corruption Watch (JCW) mencurigai adanya skema sistematis di balik keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menghentikan pendataan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah di seluruh Indonesia.
Arahan tersebut dinilai janggal sebab muncul saat Kejagung tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Aktivis JCW, Baharuddin Kamba, menilai keputusan menghentikan pendataan itu memunculkan tanda tanya besar.
Menurutnya, perubahan sikap Kejagung dalam waktu singkat patut dicermati karena dapat menghambat upaya mengungkap persoalan dalam pelaksanaan program MBG.
"Kami curiga ada skema sistematis di balik penghentian pendataan SPPG bermasalah yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung terhadap Kajati se-Indonesia," kata Kamba kepada Suara.com, Selasa (14/7/2026).
JCW menduga penghentian pendataan tersebut berkaitan dengan perkara lain yang tengah menjadi sorotan. Ia menyoroti kemungkinan adanya "barter" kepentingan dalam keputusan itu.
Kamba bilang satu sisi, Kejagung telah menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka.
Perwira tinggi Polri tersebut diduga kuat mengatur skema pengadaan food tray (ompreng) untuk mitra SPPG dan menggelembungkan harganya demi keuntungan pribadi.
Di sisi lain, Korps Bhayangkara melalui Kortas Tipidkor Polri sebelumnya sempat menangani dugaan kasus yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Anehnya, sebelum kasus Febrie menggelinding lebih jauh di markas kepolisian, penyidikannya justru buru-buru dialihkan kembali ke pangkuan Kejagung.
Peta konflik dan resolusi instan inilah yang dicurigai JCW sebagai titik temu barter. Penghentian pendataan SPPG bermasalah diduga menjadi faktor agar kasus pengadaan yang menyeret Brigjen Lalu Muhammad Iwan dilokalisir atau diredam.
Sebagai imbalan atas kasus eks Jampidsus Febrie yang sudah dialihkan penyidikannya kepada kejaksaan. Jika skema ini benar, maka hukum di Indonesia tidak lebih dari komoditas diplomasi antar-aktor kekuasaan.
"Dugaannya ada 'barter' kasus yang menjerat eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dengan kasus dugaan korupsi MBG yang menjerat petinggi Polri," ucapnya.
Melihat kondisi tersebut, JCW memandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mengambil alih penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Sesuai dengan Pasal 10A UU 19/2019 tentang KPK yang mengatur pengambilalihan penyidikan suatu perkara yang ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan.
![Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/03/88640-dadan-hindayana-kejagung-tahan-dadan-hindayana.jpg)
Menurut Kamba, langkah tersebut penting untuk menjaga independensi proses hukum. Sekaligus menghilangkan potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum.
"Sehingga menjadi penting bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah itu," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung melalui surat Nomor B-2668/F.d2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 memerintahkan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan pendataan terhadap berbagai persoalan pelaksanaan MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Langkah itu disebut sebagai tindak lanjut atas dugaan adanya dapur SPPG bermasalah, termasuk dugaan SPPG fiktif yang kini sedang ditangani Kejagung.
Namun, kurang dari sebulan kemudian, tepatnya pada 10 Juli 2026, Kejagung menerbitkan surat baru bernomor B-3256/F.2/Fd.2/06/2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Surat tersebut memerintahkan seluruh Kajati menghentikan kegiatan pendataan dapur MBG di wilayah masing-masing dengan alasan untuk mencegah penyalahgunaan dalam pelaksanaan pendataan.