- BPOM menemukan 9.042 tautan penjualan kosmetik ilegal senilai Rp260,7 miliar yang beredar luas di berbagai platform digital Indonesia.
- Produk skincare di TikTok Shop mencatat pendapatan Rp35,61 triliun, namun besarnya pasar tersebut dimanfaatkan oknum untuk menyebarkan produk berbahaya.
- BPOM menegaskan akan menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin edar bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan peredaran produk kosmetik.
Suara.com - Demam belanja skincare di platform digital ternyata dimanfaatkan oleh pelaku usaha nakal untuk mengedarkan kosmetik ilegal. Di tengah nilai penjualan produk perawatan, kecantikan, dan skincare di TikTok Shop yang mencapai Rp35,61 triliun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) justru menemukan ribuan tautan penjualan kosmetik yang melanggar ketentuan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, produk perawatan, kecantikan, dan skincare menjadi kategori dengan pendapatan terbesar di TikTok Shop. Nilai penjualannya mencapai Rp35,61 triliun dengan tingkat pertumbuhan 79,73 persen.
"Data menunjukkan produk perawatan, kecantikan, dan skincare menempati urutan tertinggi kategori produk dengan pendapatan terbesar di TikTok Shop, dengan total Rp35,61 triliun dan tingkat pertumbuhan sebesar 79,73 persen," kata Taruna dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurut Taruna, besarnya transaksi di sektor kecantikan justru membuka celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memasarkan kosmetik ilegal maupun produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Selama patroli siber, BPOM menemukan 9.042 tautan penjualan kosmetik bermasalah di berbagai platform digital. Nilai keekonomian produk yang diperdagangkan melalui tautan tersebut diperkirakan mencapai Rp260,7 miliar.
Pelanggaran didominasi kosmetik ilegal atau tanpa izin edar sebesar 95,24 persen. Sisanya merupakan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau bahan yang dilarang serta produk yang penggunaannya tidak sesuai definisi kosmetik.
Menanggapi tingginya temuan di TikTok, Taruna menilai pola promosi di platform tersebut lebih menarik perhatian konsumen. Di sisi lain, banyak produk dipasarkan dengan klaim berlebihan atau overclaim sehingga mudah menarik minat pembeli.
Tak hanya di ruang digital, intensifikasi pengawasan yang dilakukan BPOM pada 11-22 Mei 2026 juga menemukan 2.127.765 pieces kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan dengan nilai keekonomian sekitar Rp35,8 miliar. Sebanyak lebih dari 90 persen temuan merupakan kosmetik impor ilegal. Wilayah dengan temuan terbesar berada di Tangerang, Bogor, dan Jakarta.
BPOM juga mengungkap hasil pengawasan rutin triwulan II 2026 yang menemukan 14 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan bahan yang dilarang. Produk-produk tersebut terbukti mengandung merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, klobetasol propionat, mometason furoat hingga pewarna Merah K10 yang berisiko bagi kesehatan.
Taruna menegaskan BPOM akan memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar, mulai dari perintah penarikan produk, pemusnahan, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin edar hingga rekomendasi penutupan akses impor.
"BPOM tidak segan untuk bertindak tegas menegakkan hukum dan aturan bagi oknum pelaku usaha yang sengaja melakukan pelanggaran dan tindak kejahatan," tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat lebih teliti sebelum membeli kosmetik, terutama yang dipasarkan secara daring. Menurutnya, laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak peredaran kosmetik ilegal di Indonesia.