- Kejaksaan Agung mengusulkan Kuntadi sebagai Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang mundur dari jabatannya pada Sabtu, 11 Juli 2026.
- Selain Kuntadi, Kejagung mengusulkan Patris Yusrian, Asep Nana Mulyana, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dan Harli Siregar untuk posisi strategis.
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023, Presiden berwenang mengangkat serta memberhentikan Jampidsus atas usulan resmi dari Jaksa Agung.
"Wakil Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari Jaksa Agung Muda atau yang dipersamakan dengan memperhatikan jenjang dan jabatan karier sebagai Jaksa," bunyi Pasal 23 ayat (3) UU Kejaksaan.
Mundurnya Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung RI mengonfirmasi Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Sabtu (11/7/2026).
Hal itu berdasarkan video yang didapatkan Suara.com, pada Sabtu dini hari, berisi pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Anang Supriatna.
Dalam video tersebut, Anang mengungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah.
"Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, bapak jaksa agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," kata Anang.
Dia mengatakan, keputusan tersebut adalah bentuk komitmen untuk menjaga integirtas, objektifitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
"Itu seiring dengan adanya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri," kata Anang dalam video.
Dia memastikan, seluruh tugas serta perkara yang tengah ditangani oleh Jampidsus Kejagung RI akan tetap berjalan semestinya meski Febrie sudah mengundurkan diri.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut, dan memastikan seluruh tugas fungsi serta penanganan perkara di lingkungan jampiduss dapat berjalan normal dan sesuai mekanisme berlaku."