- Jaksa Agung dan Kapolri mengadakan pertemuan di Jakarta pada 13 Juli 2026 untuk menegaskan sinergi antarlembaga penegak hukum.
- Penyidik Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang pada 11 Juli 2026 lalu.
- Penyidik menyita aset senilai Rp476 miliar dari penggeledahan terkait kasus korupsi yang menyeret oknum pejabat Kejaksaan Agung tersebut.
Suara.com - Publik disuguhi sebuah pemandangan yang menyejukkan di tengah pekan-pekan yang panas pada Senin 13 Juli 2026 sore. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjamu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Tokoh muda NU, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur mengungkapkan bahwa momen tersebut menjadi simbol penting bagi stabilitas penegakan hukum di Indonesia.
“Di depan kamera wartawan, keduanya melakukan salam komando, genggaman tangan khas dua pemimpin yang menegaskan bahwa mereka berdiri di barisan yang sama,” kata Gus Lilur dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Pertemuan ini sekaligus menepis isu keretakan hubungan antara dua institusi penegak hukum terbesar di Indonesia.
"Jangan berpikir kami ini rival," kata Gus Lilur menirukan Burhanuddin saat itu seraya menjelaskan bahwa hubungannya dengan Sigit adalah teman lama, jauh sebelum keduanya memimpin institusi masing-masing.
Sang Kapolri, yang datang bersama para pejabat utama Polri, membalas dengan menyebut dirinya terhormat dijamu Korps Adhyaksa dan menegaskan ikatan keduanya sebagai satu kesatuan aparat dalam criminal justice system.
Menurut Gus Lilur salam komando itu bukan basa-basi protokoler. Ia adalah pernyataan politik hukum yang paling penting pekan ini, dan rakyat perlu membacanya dengan jernih.
"Tidak ada konfrontasi antara kejaksaan dan kepolisian. Tidak ada pertempuran antarinstitusi. Tidak ada perang bintang. Yang ada, dan yang sedang berlangsung di depan mata kita, adalah murni penegakan hukum,” tuturnya.
Hal ini berkaitan erat dengan penggeledahan besar-besaran yang dilakukan penyidik sejak 8 Juli 2026 di 13 lokasi wilayah Jabodetabek.
Dari sebuah brankas di rumah kawasan Sentul, tim penyidik berhasil menyita tujuh koper berisi 74 kilogram emas dan tumpukan valuta asing dengan nilai total mencapai sekitar Rp476 miliar.
Pemilik rumah tersebut, yang merupakan pejabat teras di Kejaksaan Agung, mengambil langkah drastis pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026, dengan mengundurkan diri dari jabatannya.
Pada hari yang sama, ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara Asabri, tata niaga batu bara, dan Krakatau Steel.
“Dengan itu, tamatlah karier Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, jabatan penuntutan tertinggi untuk perkara korupsi di republik ini,” ujarnya.
Gus Lilur menegaskan bahwa peristiwa ini harus dilihat secara objektif sebagai tindakan terhadap oknum, bukan serangan terhadap institusi.
“Dan di sinilah letak pesan utamanya, yang tamat adalah karier satu orang, bukan hubungan dua institusi. Ini bukan bentrok antaraparat. Ini bukan cicak versus buaya jilid baru. Ini adalah dugaan kesalahan seorang oknum kejaksaan, yang kebetulan, dan justru karena itu semakin menyakitkan, menjabat Jampidsus,” ujarnya.