- KPK menemukan 70 kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Papua senilai Rp5,71 miliar dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
- Pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2025 mengungkap 230 kendaraan dinas senilai Rp28,68 miliar tidak diketahui keberadaannya secara pasti.
- KPK mendorong perbaikan tata kelola barang milik daerah melalui pengawasan ketat serta komitmen penuh jajaran Pemerintah Provinsi Papua.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak 70 kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Papua senilai Rp5,71 miliar hingga kini belum dikembalikan karena masih dikuasai pihak yang tidak berhak.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Maruli Tua Manurung di Jayapura, Jumat (17/7/2026), mengatakan temuan tersebut merupakan bagian dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2025.
"Selain itu, hasil pemeriksaan juga mencatat sebanyak 230 kendaraan dinas dengan nilai perolehan Rp28,68 miliar belum dapat ditelusuri keberadaannya," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Dengan demikian, total 300 kendaraan dinas yang masih bermasalah memiliki nilai perolehan mencapai Rp34,4 miliar.
"Untuk itu kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua guna memperbaiki tata kelola keuangan daerah, termasuk pengelolaan barang milik daerah agar lebih tertib dan akuntabel," ujarnya.
Maruli mengatakan pembinaan dan pengawasan akan diperkuat agar temuan serupa tidak berulang dengan melibatkan kementerian dan lembaga pembina, termasuk Inspektorat sebagai aparat pengawas intern pemerintah (APIP) di daerah.
"Perbaikan tata kelola membutuhkan komitmen seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Papua, mulai dari kepala daerah hingga organisasi perangkat daerah (OPD), apalagi berdasarkan hasil Pusat Pemantauan Pencegahan (Monitoring Center for Prevention/MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) masih menunjukkan adanya kerentanan dalam tata kelola pemerintahan," jelas dia.
Ia menambahkan perbaikan tata kelola memerlukan komitmen yang kuat dari gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, serta seluruh kepala OPD.