- Pria berinisial SN mencuri sepeda motor milik teknisi WiFi di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
- Polisi menangkap pelaku setelah menganalisis rekaman CCTV dan menemukan ciri-ciri fisik yang sesuai saat sedang berpatroli.
- Pelaku mengaku menjual motor seharga Rp2,5 juta dan kini terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Suara.com - Polisi menangkap pria berinisial SN yang diduga mencuri sepeda motor milik seorang teknisi WiFi di kawasan Jalan Tambora 3, RT 03/RW 03, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Aksi pencurian itu diduga terjadi setelah pelaku melihat kunci motor korban masih menggantung saat ditinggal bekerja.
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (1/5/2026). Saat itu korban tengah memasang jaringan WiFi di lokasi dan lupa mencabut kunci motornya.
Menerima laporan kehilangan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil saat petugas berpatroli dan mendapati seorang pria yang ciri-cirinya identik dengan pelaku dalam rekaman CCTV.
“Petugas melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya mirip dengan pelaku yang terekam CCTV,” kata Wahyu saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2026).
SN kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil interogasi, ia mengakui telah mencuri motor tersebut setelah melihat korban meninggalkan kunci di kendaraan.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Tambora 3,” jelasnya.
Kepada penyidik, SN juga mengaku telah menjual motor hasil curiannya di kawasan Angke seharga Rp2,5 juta. Uang tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya, SN dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.