- Roy Suryo melalui kuasa hukumnya menyiapkan gugatan praperadilan ketiga untuk menuntut ganti rugi atas penahanan tidak sah.
- Pihak Roy Suryo menuntut ganti rugi sekitar Rp200 juta yang akan disumbangkan seluruhnya kepada panti asuhan.
- Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan kedua terkait penetapan tersangka dugaan pencemaran nama baik Presiden.
B. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026;
C. Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026;
D. Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025; dan/atau surat perintah dan/atau dokumen yang telah diterbitkan oleh termohon berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir A, B, C, dan D tersebut di atas dinyatakan dibatalkan.
Keenam, memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula sesuai Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Ketujuh, menyatakan turut termohon tidak melanggar Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Kedelapan, menyatakan turut termohon patuh dan tunduk pada putusan a quo.
Kesembilan, membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.